SOLO, KOMPAS.com - Dua tersangka berinisial WH alias Gogon (41) dan MM (32) kasus pemalsuan produk garam, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Jawa Tengah.
Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya pelaporan korban ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo.
Korban merupakan pemilik asli merek dagang garam "Ndang Ndut". Pemilik mengaku merek miliknya dipalsukan oleh orang lain.
"Sebelumnya manajemen dari garam merek ndang ndut telah melakukan pengecekan di wilayah kota Surakarta dan sekitarnya dengan cara membeli garam yang disinyalir palsu tersebut," jelas Kapolresta Solo, saat di Mapolresta, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Palsukan Merek Dagang Garam Beryodium, Pengusaha di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun
Adanya perbedaan cetakan kemasan produk garam yang dijual pemilik asli memunculkan kecurigaan. Mulai dari desain hingga warga kemasan produk tampak berbeda dari yang asli.
Lanjut Iwan, perbedaan yang dimaksud, berupa cetakan kemasan dan hologram yang buram serta warna sedikit gelap.
Pengamanan para tersangka, terjadi pada Rabu (15/3/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di Mojosongo Surakarta dan Gondangrejo Karanganyar, Jawa Tengah.
Hasil pemeriksaan, para tersangka memasarkan produk palsu itu, di sejumlah pasar tradisional di Kota Solo, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar.
Barang bukti yang diamankan berupa, garam merek palsu berjumlah 1 ton. Selain itu juga diamankan satu unit Mobil Grand Max yang digunakan untuk mendistribusikan produk palsu itu.
Para tersangka dikenai Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.