Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Direkam, 2 Pria di Trenggalek keroyok Remaja

Kompas.com - 20/03/2023, 18:55 WIB
Slamet Widodo,
Krisiandi

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Sebanyak dua pria di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, ditangkap polisi karena menganiaya seorang remaja.

Pengeroyokan dipicu, lantaran dua tersangka tidak terima merasa direkam oleh korban menggunakan telepon genggam, Senin (20/03/2023)

Dua orang pelaku yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AS (28) warga Desa Kembangan Kecamatan Pule, dan S (35) warga Desa Jambu Kecamatan Tugu Trengalek.

"Sudah ditetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di kawasan kantor Polres Trenggalek, Senin (20/03/2023).

Baca juga: Kabur ke Trenggalek, Pencuri Ponsel Bermodus Gendam di Ponorogo Ditangkap

Peristiwa pengroyokan tersebut bermula, pada Senin (13/03/2023), AS tengah istirahat di tugu salah satu perguruan silat, yang berada di simpang empat Desa Kembangan Kecamatan Pule.

Di lokasi tersebut, pelaku AS menunggu rekannya setelah menghadiri hajatan.

Pada berdiam diri di di tugu perguruan silat tersebut, AS merasa direkam video oleh korban SF.

Tidak berselang lama, teman-teman AS tiba termasuk seorang pelaku lain yakni S.  Kemudian tersangka AS menceritakan kepada S serta rekannya, bahwa sebelumnya direkam video oleh korban SF.

"Pelaku AS bercerita kepada rekannya, bahwa merasa divideo oleh korban," terang Agus Salim.

Selanjutnya, para pelaku mendatangi korban dengan tujuan untuk melihat video dari telepon genggam milik korban.

"Mereka mendatangi korban, hendak melihat rekaman video dari HP milik korban. Namun korban tidak bersedia menunjukkan," ujar Agus Salim.

Karena korban tidak bersedia menyerahkan telepon genggamnya, kemudian AS dan S emosi dan menganiaya korban.

"Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras itu emosi dan menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang," ujar Agus Salim.

Baca juga: Remaja di Trenggalek Ditangkap Polisi karena Cabuli Siswi SD

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir serta bagian tubuh lain akibat pukulan dan tendangan.

"Korban mengalami luka lecet di bibir, serta memar dibagian mata," ujar Agus Salim.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2)  ke 1e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com