LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi karena melakukan penipuan. Puluhan korban dijanjikan bekerja sebagai operator SPBU
Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi (Kompol) Ansori Samsul Bahri membenarkan pihaknya telah menahan pelaku berinisial FJ (32)
"Benar kita sudah menahan pelaku berinisial FJ atas laporan dugaan penipuan," kata Ansori dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Anaknya Ditangkap Atas Kasus Penipuan, Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi: Saya Tidak Menyangka
Ansori mengatakan pelaku diduga sudah menipu hingga 44 orang warga di dua kabupaten yakni Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran sejak September 2022 lalu
Warga Kecamatan Gedong Tataan tersebut melakukan penipuan dengan modus mengaku mampu memasukkan korban bekerja sebagai operator SPBU.
"Pelaku mengaku bisa memasukkan korban menjadi karyawan dengan gaji kisaran hingga Rp 4 juta per bulan," kata Ansori.
Namun, pelaku memberikan syarat kepada setiap korban untuk memberikan uang sebagai "pelicin" dan jaminan antara Rp 3,5 juta - Rp 4 juta.
"Korban dimintai dana sebagai uang pelicin. Total uang yang dikumpulkan pelaku mencapai Rp 200 juta," kata Ansori.
Baca juga: 3 Bulan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Kasus Penipuan Emas Palsu di Jembrana Ditangkap
Kepolisian telah memastikan bahwa pelaku melakukan penipuan dan tidak mempunyai hubungan dengan SPBU manapun.
"Itu modus pelaku saja sehingga korban tertarik dan mau memberikan uang dengan iming-iming dipekerjakan," kata Ansori.
Pelaku saat ini masih dalam tahanan Polsek Pringsewu Kota dan dikenakan pasal penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.