SALATIGA, KOMPAS.com - Putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024, dikritisi pengamat Politik Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, RES Fobia.
Putusan perkara perdata ini antara lain meminta penghentian tahapan pemilu yang adalah ranah hukum pemilu dan bukan kewenangan pengadilan perdata.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Menangi Gugatan terhadap KPU
Res, panggilan RES Fobia, menilai, putusan tersebut tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. "Ini sangat tidak mendidik, terutama dalam proses demokrasi. Saya rasa, hakim tidak memiliki kedewasaan dalam melihat persoalan," jelasnya, Jumat (3/3/2023).
Menurut Res, produk hukum harus memberi pencerahan dan pendidikan. "Dalam masyarakat, selalu ada hukum. Tapi produk hukum yang keluar melalui putusan hakim tersebut, mencederai semangat pendidikan tersebut," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Res, putusan tersebut dalam ranah politik hukum, mengganggu keberadaan hukum melalui produknya. "Produk hukum harus memberi pemberdayaan dan pembaruan yang lebih baik, tapi kalau ini adalah langkah mundur," tegasnya.
Secara etika politik dan sosial, menurutnya putusan hakim PN Jakarta Pusat tersebut juga tidak tepat. Karena saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang bekerja dalam tahapan Pemilu 2024.
"Putusan itu kan menyangkut partai politik, dalam hal ini Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Tapi kenapa malah 'mengancing' partai lain dan penyelenggara pemilu, ini jelas merugikan yang lain," ungkap Res.
"Tentu putusan tersebut tidak sesuai dengan ekspetasi demokrasi, sehingga KPU harus melakukan banding, dan semoga putusan di tingkat lebih tinggi menganulir putusan PN Jakarta Pusat. Ini agar tidak menganggu proses yang sedang berlangsung," paparnya.
Res menegaskan bahwa gugatan Prima terkait perdata, bukan administrasi ketatanegaraan. Sehingga, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, salah satunya majelis hakim menyatakan
Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Baca juga: Profil Agus Jabo, Ketum Partai Prima yang Taklukkan KPU agar Tahapan Pemilu Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.