Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Pengamat Politik Hukum: Tidak Memberi Pendidikan kepada Masyarakat

Kompas.com - 03/03/2023, 11:36 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024, dikritisi pengamat Politik Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, RES Fobia.

Putusan perkara perdata ini antara lain meminta penghentian tahapan pemilu yang adalah ranah hukum pemilu dan bukan kewenangan pengadilan perdata.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Menangi Gugatan terhadap KPU

Res, panggilan RES Fobia, menilai, putusan tersebut tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. "Ini sangat tidak mendidik, terutama dalam proses demokrasi. Saya rasa, hakim tidak memiliki kedewasaan dalam melihat persoalan," jelasnya, Jumat (3/3/2023).

Menurut Res, produk hukum harus memberi pencerahan dan pendidikan. "Dalam masyarakat, selalu ada hukum. Tapi produk hukum yang keluar melalui putusan hakim tersebut, mencederai semangat pendidikan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Res, putusan tersebut dalam ranah politik hukum, mengganggu keberadaan hukum melalui produknya. "Produk hukum harus memberi pemberdayaan dan pembaruan yang lebih baik, tapi kalau ini adalah langkah mundur," tegasnya.

Secara etika politik dan sosial, menurutnya putusan hakim PN Jakarta Pusat tersebut juga tidak tepat. Karena saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang bekerja dalam tahapan Pemilu 2024.

"Putusan itu kan menyangkut partai politik, dalam hal ini Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Tapi kenapa malah 'mengancing' partai lain dan penyelenggara pemilu, ini jelas merugikan yang lain," ungkap Res.

"Tentu putusan tersebut tidak sesuai dengan ekspetasi demokrasi, sehingga KPU harus melakukan banding, dan semoga putusan di tingkat lebih tinggi menganulir putusan PN Jakarta Pusat. Ini agar tidak menganggu proses yang sedang berlangsung," paparnya.

Res menegaskan bahwa gugatan Prima terkait perdata, bukan administrasi ketatanegaraan. Sehingga, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, salah satunya majelis hakim menyatakan

Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Baca juga: Profil Agus Jabo, Ketum Partai Prima yang Taklukkan KPU agar Tahapan Pemilu Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com