BULELENG, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial KRP (17) terpaksa berurusan dengan polisi karena mencuri uang turis asal Jerman, RGL (49) di Vila Koko Beach Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Ia nekat mencuri uang milik RGL yang disimpan dalam lemari di kamar vila tersebut. Namun belakangan ia dibebaskan dengan upaya restorative justice atau keadilan restoratif.
"Karena ada kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan pelaku dan atas permintaan korban untuk tidak melanjutkan masalahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Jumat (13/1/2023) di Singaraja.
Baca juga: Kemiskinan Ekstrem 2022 di Buleleng Disebut Turun 50 Persen, Kini 5.314 KK
"Di samping itu juga terduga pelaku masih anak-anak, kemudian tindak pidana yang dilakukan sifatnya ringan, akhirnya penyelesaian kasusnya diselesaikan melalui restorative justice,” imbuhnya.
Hadimastika mengatakan, pencurian itu diduga dilakukan KRP, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 10.40 Wita. Saat itu korban meninggalkan kamar vila untuk sarapan.
Begitu korban kembali ke kamar vila, ia mendapati sejumlah uangnya telah hilang. Kejadian tersebut kemudian diberitahukan kepada salah satu karyawan vila kemudian melapor ke Polres Buleleng.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang 800 Euro dan uang rupiah Rp 1,9 juta. Sehingga korban mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp 14,7 juta.
“Dari hasil permintaan keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, ditemukan bukti permulaan yang cukup orang yang diduga mengambil uang milik korban adalah KRP," lanjutnya.
Sehingga polisi mengamankan KRP pada Senin (9/1/2023). Dari hasil pemeriksaan, KRP mengakui telah mengambil dompet korban di dalam lemari vila saat korban sedang sarapan. KRP mengambil dompet korban saat sedang bersih-bersih kamar vila.
Baca juga: Pencurian oleh Eks Karyawan Toko di Buleleng Berujung Damai, Pelaku Dibebaskan
Dompet yang diambil tersebut berisi uang korban terdiri dari 3 lembar pecahan 100 Euro, 2 lembar pecahan 20 Euro, 8 lembar pecahan 50 Euro dan 19 lembar pecahan Rp 100 ribu. Uang itu disimpan di jok motor KRP.
"Karena uang korban masih utuh, lalu pelaku mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang korban serta meminta maaf kepada pelaku, kemudian korban memaafkan dan meminta kepada penyidik untuk kasusnya diselesaikan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.