Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sekda Maluku Barat Daya Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 29/11/2022, 14:13 WIB

AMBON, KOMPAS.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Alfons Siamiloy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas pada sekretariat daerah tahun 2017-2018.

Alfons ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (28/11/2022).

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 di Maluku Tengah, BPBD Sebut Tidak Ada Kerusakan

“Setelah melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Wahyudi mengatakan Alfons ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan pembayaran biaya langsung perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2017-2018.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai

Dalam kasus tersebut, Alons bertindak selaku Pengguna Anggaran, sesuai dengan SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor 835-06 Tahun 2016 tanggal 2 November 2016 dan SK Bupati Nomor 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018.

 

Tersangka diduga telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas surat perintah pencairan dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah sepanjang tahun 2017-2018.

“Jadi tersangka ini AS ini membuat bukti pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan dana perjalanan dinas,” kata dia.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai

Wahyudi mengatakan dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukkan BPKP Maluku terungkap bahwa perbuatan tersangka telah meyebabkan keuangan negara hingga Rp 1.565.855.600.

“Total perhitungan kerugian negara  berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp 1.565.855.600,” katanya.

Wahyudi menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.

“Tersangka langsung ditahan di Rutan Ambon kemarin, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” katanya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Detik-detik Mobil Sigra Terobos Puskesmas usai Tabrakan dengan Pikap, Warga Sempat Dengar Ledakan

Detik-detik Mobil Sigra Terobos Puskesmas usai Tabrakan dengan Pikap, Warga Sempat Dengar Ledakan

Regional
Sekelompok Pelaku Balap Liar di Singkawang Aniaya Warga hingga Babak Belur

Sekelompok Pelaku Balap Liar di Singkawang Aniaya Warga hingga Babak Belur

Regional
Macet Panjang, Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Macet Panjang, Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Regional
Bahan Petasan Meledak di Magelang, 11 Rumah Hancur, 1 Orang Tewas

Bahan Petasan Meledak di Magelang, 11 Rumah Hancur, 1 Orang Tewas

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Korban Perahu Tenggelam di Sungai Brantas Surabaya | Mahasiswa UNS Jatuh ke Luweng Braholo Gunungkidul

[POPULER NUSANTARA] Cerita Korban Perahu Tenggelam di Sungai Brantas Surabaya | Mahasiswa UNS Jatuh ke Luweng Braholo Gunungkidul

Regional
Pertamina Sebut Tak Ada Tumpahan Minyak akibat Kebakaran Kapal MT Kristin di Pantai Ampenan NTB

Pertamina Sebut Tak Ada Tumpahan Minyak akibat Kebakaran Kapal MT Kristin di Pantai Ampenan NTB

Regional
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 27 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 27 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Regional
Inspeksi Akhir di GBT Jelang Piala Dunia U-20, FIFA Bahas Sejumlah Hal

Inspeksi Akhir di GBT Jelang Piala Dunia U-20, FIFA Bahas Sejumlah Hal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pontianak Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pontianak Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 27 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 27 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Samarinda Hari ini, 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Samarinda Hari ini, 27 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 27 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Garut Hari ini, 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Garut Hari ini, 27 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cianjur Hari ini, 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cianjur Hari ini, 27 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke