AMBON, KOMPAS.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Alfons Siamiloy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas pada sekretariat daerah tahun 2017-2018.
Alfons ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 di Maluku Tengah, BPBD Sebut Tidak Ada Kerusakan
“Setelah melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Wahyudi mengatakan Alfons ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan pembayaran biaya langsung perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2017-2018.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai
Dalam kasus tersebut, Alons bertindak selaku Pengguna Anggaran, sesuai dengan SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor 835-06 Tahun 2016 tanggal 2 November 2016 dan SK Bupati Nomor 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018.
Tersangka diduga telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas surat perintah pencairan dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah sepanjang tahun 2017-2018.
“Jadi tersangka ini AS ini membuat bukti pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan dana perjalanan dinas,” kata dia.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai
Wahyudi mengatakan dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukkan BPKP Maluku terungkap bahwa perbuatan tersangka telah meyebabkan keuangan negara hingga Rp 1.565.855.600.
“Total perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp 1.565.855.600,” katanya.
Wahyudi menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.
“Tersangka langsung ditahan di Rutan Ambon kemarin, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.