Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Maluku Barat Daya Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 29/11/2022, 14:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Alfons Siamiloy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas pada sekretariat daerah tahun 2017-2018.

Alfons ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (28/11/2022).

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 di Maluku Tengah, BPBD Sebut Tidak Ada Kerusakan

“Setelah melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Wahyudi mengatakan Alfons ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan pembayaran biaya langsung perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2017-2018.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai

Dalam kasus tersebut, Alons bertindak selaku Pengguna Anggaran, sesuai dengan SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor 835-06 Tahun 2016 tanggal 2 November 2016 dan SK Bupati Nomor 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018.

 

Tersangka diduga telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas surat perintah pencairan dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah sepanjang tahun 2017-2018.

“Jadi tersangka ini AS ini membuat bukti pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan dana perjalanan dinas,” kata dia.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai

Wahyudi mengatakan dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukkan BPKP Maluku terungkap bahwa perbuatan tersangka telah meyebabkan keuangan negara hingga Rp 1.565.855.600.

“Total perhitungan kerugian negara  berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp 1.565.855.600,” katanya.

Wahyudi menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.

“Tersangka langsung ditahan di Rutan Ambon kemarin, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com