Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kades Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Ditahan di Lapas Kedungpane Semarang

Kompas.com - 23/11/2022, 07:44 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Sebanyak 8 kepala desa yang terlibat suap penyelenggaraan Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades) 2021 di Demak telah ditahan di Lapas Kedungpane, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya empat tersangka penyelenggaraan tes dari UIN Walisongo yang bersekongkol dengan kedelapan kades itu telah diadili terlebih dahulu.

Baca juga: Terlibat Suap Tes Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades Diringkus Polda Jateng

Sementara, status 15 peserta yang memberi suap ke kades demi jaminan lolos ujian seleksi perangkat desa itu masih sebagai saksi.

“Kita akan periksa secepatnya, beberapa sudah diperiksa, beberapa belum. Belum bisa dikatakan ada unsur kesengajaan atau tertipu sebagai korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio kepada Kompas.com.

Baca juga: Tengah Dimediasi di Rumah Kades, Pria di Sultra Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Dalam jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Subagio menjelaskan peserta harus membayar Rp 150 juta untuk formasi kadus dan Rp 250 juta untuk formasi sekretaris desa.

“Awal November 2021 dari 16 calon peserta terkumpul Rp 2,7 miliar. Kemudian diserahkan kepada tersangka yang masih sidang (IJ dan S) dan diserahkan ke AF dan A (panitia tes dari UIN yang tengah menjalani siding juga),” terangnya.

Pada 6 Desember 2022 tes seleksi berlangsung. Belasan peserta itu dinyatakan lolos dan dilantik menjadi perangkat desa sebagaimana yang telah dijanjikan. Sedangkan kedua pihak yang bersekongkol itu membagi uang suap bersama.

“Harga muncul dari kesepakatan mereka, tersangka dan terdakwa,” ujarnya.

Dibeberkan, dengan uang tersebut kades dan penyelenggara tes dari UIN Walisongo membocorkan soal ujian kepada peserta.

Para peserta juga mengikuti latihan dalam 3 pertemuan untuk memastikan nilai CAT tinggi.

Sedangkan 8 tersangka merupakan Kades Tambirejo (AS), Kades Tanjunganyar (AL), Kades Banjarsari (HR), Kades Melatiharjo (MJ), Kades Medini (MR), Kades Jatisono (PR), Kades Sambung (SW), dan Kades Gedangalas (TR).

“Kedelapan Kades Demak ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com