Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Diperkosa Residivis Kasus yang Sama, Korban Diancam Dibunuh

Kompas.com - 07/11/2022, 13:04 WIB
Suddin Syamsuddin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial DR (36) ditangkap polisi di Kota Parepare, Sualwesi Selatan, karena diduga memerkosa wanita berinisial IA (36) asal Kota Parepare.

Pelaku memerkosa korban sambil mengancam akan membunuh korban.

"Pelaku dan korban adalah tetangga kamar dalam sebuah rumah indekos. Korban bersama temannya tinggal dalam satu kamar. Saat sepi, pelaku masuk dalam kamar korban dengan melakukan pemerkosaan, dengan cara mulut disumpal dan leher dicekik dengan diancam akan membunuh korban jika berteriak," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizal, pada Senin (7/11/2022). 

Deki mengatakan, saat diperkosa, korban berusaha meronta. Namun, karena tenaga pelaku lebih kuat, serta mulut disumpal pelaku, korban tidak bisa melawan.

Baca juga: Ismail Bolong Tarik Pernyataan dan Minta Maaf ke Kabareskrim soal Viral Setoran Uang Tambang Ilegal

"Saat melakukan aksinya, pelaku mengendap-endap langsung masuk dalam kamar korban. Korban merupakan wanita yang telah bersuami. Namun, telah pisah ranjang dengan suaminya. Korban kini tinggal bersama temannya di salah satu rumah indekos Kota Parepare," terang Deki. 

Polisi juga telah memeriksa suami korban. Deki menuturkan, korban mengidap suatu penyakit traumatik yang berlebihan sehingga butuh pendampingan khusus, apalagi dengan adanya kejadian yang dialaminya, korban terlihat sangat trauma. 

"Korban mengidap penyakit trauma terlalu berlebih, jadi ia memerlukan pendampingan khusus," ungkap Deki.  

Pelaku merupakan residivis juga dengan kasus pemerkosaan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Saat itu, kata Deki, pelaku dikenakan hukuman 4 tahun penjara di Lapas Sidrap.  

Baca juga: Ismail Bolong Klarifikasi, Tidak Pernah Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Mengaku Diancam Brigjen Hendra

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pun Pasal 285 subsider 289 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar dia. 

Kepada polisi pelaku DR, mengakui perbuatanya dengan secara sadar melakukan pemerkosaan terhadap IA. 

"Saat itu saya ketemu dengan korban dan niat akan melakukan pemerkosaan," kata DR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com