Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aremania Minta Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kekerasan terhadap Anak

Kompas.com - 04/11/2022, 17:09 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Tim Gabungan Aremania (TGA) mendesak penyidik Polda Jatim memberikan tambahan beberapa pasal yang disangkakan dalam berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Salah satunya pasal tentang kekerasan terhadap anak.

Anggota Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menyampaikan bahwa dari 135 korban meninggal dunia, sekitar lebih dari 70 anak menjadi korban meninggal dunia.

"Dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Mengingat dari 135 korban meninggal dunia, beberapa di antaranya berstatus anak di bawah umur," kata Anjar.

Baca juga: Tim Gabungan Aremania Desak Rekonstruksi Ulang Kasus Tragedi Kanjuruhan

Selain itu ada beberapa pasal lainnya yang didesak untuk ditambahkan. Seperti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Selanjutnya, Tim Hukum TGA mendesak penyidik Polda Jatim melakukan pengembangan penyidikan dengan cara menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi kanjuruhan.

"Melalui P19 jaksa agar penyidik polda jatim melakukan pengembangan penyidikan dengan cara menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi kanjuruhan," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada penyidik Polda Jatim untuk melaksanakan proses otopsi dan pemeriksaan luka atau visum et repertum merujuk pada Pasal 133 dan Pasal 135 KUHAP. Diharapkan otopsi dan pemeriksaan luka dilakukan untuk kepentingan pembuktian.

"Sebagaimana diketahui korban luka pada peristiwa tragedi kanjuruhan ini diklasifikasikan berbagai macam, ada luka patah tulang, ada luka atau penyakit berupa sesak nafas dan ada luka berupa mata merah dan ada iritasi kulit," kata Anjar.

"Artinya dari masing-masing klasifikasi luka ini harus dilakukan visum untuk mengetahui apa penyebab luka-luka itu. Begitu juga dengan korban MD, harus dilakukan autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian," ungkapnya.

Baca juga: 2 Jenazah Remaja Korban Tragedi Kanjuruhan Diotopsi Besok, Tenda Sudah Didirikan di Makam

Pihaknya juga telah berupaya agar desakan itu dapat terpenuhi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (3/11/2022).

Kedatangan tersebut untuk memberikan masukan kepada Kejati Jatim supaya berkas penyidikan perkara tragedi Kanjuruhan yang saat ini dinyatakan P18 dapat memuat kepentingan-kepentingan korban dan dimasukkan dalam proses P19 yang disusun oleh Jaksa.

"Jadi perlu dipahami, kehadiran kami ke Kejati Jatim bukan dalam rangka mengintervensi hukum. Kami hadir disana dalam rangka memberikan masukan-masukan, dalam rangka memastikan kepentingan-kepentingan korban diperhatikan dan dimasukkan dalam P19 yang disusun oleh jaksa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com