MALANG, KOMPAS.com - Tim Gabungan Aremania (TGA) mendesak penyidik Polda Jatim memberikan tambahan beberapa pasal yang disangkakan dalam berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Salah satunya pasal tentang kekerasan terhadap anak.
Anggota Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menyampaikan bahwa dari 135 korban meninggal dunia, sekitar lebih dari 70 anak menjadi korban meninggal dunia.
"Dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Mengingat dari 135 korban meninggal dunia, beberapa di antaranya berstatus anak di bawah umur," kata Anjar.
Baca juga: Tim Gabungan Aremania Desak Rekonstruksi Ulang Kasus Tragedi Kanjuruhan
Selain itu ada beberapa pasal lainnya yang didesak untuk ditambahkan. Seperti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Selanjutnya, Tim Hukum TGA mendesak penyidik Polda Jatim melakukan pengembangan penyidikan dengan cara menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi kanjuruhan.
"Melalui P19 jaksa agar penyidik polda jatim melakukan pengembangan penyidikan dengan cara menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi kanjuruhan," katanya.
Pihaknya juga meminta kepada penyidik Polda Jatim untuk melaksanakan proses otopsi dan pemeriksaan luka atau visum et repertum merujuk pada Pasal 133 dan Pasal 135 KUHAP. Diharapkan otopsi dan pemeriksaan luka dilakukan untuk kepentingan pembuktian.
"Sebagaimana diketahui korban luka pada peristiwa tragedi kanjuruhan ini diklasifikasikan berbagai macam, ada luka patah tulang, ada luka atau penyakit berupa sesak nafas dan ada luka berupa mata merah dan ada iritasi kulit," kata Anjar.
"Artinya dari masing-masing klasifikasi luka ini harus dilakukan visum untuk mengetahui apa penyebab luka-luka itu. Begitu juga dengan korban MD, harus dilakukan autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian," ungkapnya.
Baca juga: 2 Jenazah Remaja Korban Tragedi Kanjuruhan Diotopsi Besok, Tenda Sudah Didirikan di Makam
Pihaknya juga telah berupaya agar desakan itu dapat terpenuhi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (3/11/2022).
Kedatangan tersebut untuk memberikan masukan kepada Kejati Jatim supaya berkas penyidikan perkara tragedi Kanjuruhan yang saat ini dinyatakan P18 dapat memuat kepentingan-kepentingan korban dan dimasukkan dalam proses P19 yang disusun oleh Jaksa.
"Jadi perlu dipahami, kehadiran kami ke Kejati Jatim bukan dalam rangka mengintervensi hukum. Kami hadir disana dalam rangka memberikan masukan-masukan, dalam rangka memastikan kepentingan-kepentingan korban diperhatikan dan dimasukkan dalam P19 yang disusun oleh jaksa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.