Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Kerugian Negara Sementara Capai Rp 500 Juta

Kompas.com - 07/10/2022, 19:35 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sudah meminta auditor independen untuk menghitung kerugian negara yang terjadi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten Madiun.

Hasil penghitungan sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 500 jutaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/10/2022) menyatakan, taksiran kerugian negara itu masih bersifat sementara.

Pasalnya masih ada beberapa dokumen yang dilengkapi penyidik Kejari Madiun untuk diserahkan kepada tim auditor.

Baca juga: 2 Pemuda Ditangkap Saat Bobol Toko Kelontong di Madiun, Ternyata Sudah Beraksi 16 Kali

“Kerugian sementara di atas Rp 500 juta. Namun kalau dilengkapi datanya maka angkanya lebih dari itu,” ujar Nanik yang didampingi Kasi Pidsus, Purning Dahono Putro.

Menurut Nanik, tim penyidik pekan depan akan menyerahkan dokumen kekurangan yang dijadikan acuan untuk menghitung kerugian negara kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019.

Pasalnya saat proses penghitungan, tim auditor meminta seluruh petani yang menerima pupuk bersubsidi diperiksa.

“Ahli (auditor) kemarin meminta data lengkap sekali. Jadinya tidak mau disampling. Akhirnya kasipidsus harus memeriksa semua petani yang daftarnya masuk dalam penerima pupuk bersubsidi. Jadi harus diperiksa semuanya yang tercantum dalam RDKK. Dengan demikian perlu waktu,” tutur Nanik.

Nanik menuturkan, untuk menjadikan seorang tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti itu berupa keterangan saksi, ahli, dan surat.

Untuk saat ini, penyidik Kejari Madiun sudah mendapatkan keterangan saksi. Tinggal mendapatkan keterangan ahli dan surat.

Keterangan ahli berupa keterangan tim auditor yang menyatakan adanya kerugian negara.

Sementara surat berupa dokumen yang menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Keterangan ahli dan surat yang dibutuhkan lagi untuk penetapan tersangka. Setelah ahli (auditor) ini fix, maka ahli tersebut dapat diperiksa sebagai saksi dengan memberikan keterangan terkait hasil penghitungan kerugian negara,” tutur Nanik.

Baca juga: Wali Kota Madiun Beri Voucer Belanja Rp 300.000 untuk Keluarga dengan Anak Stunting Seminggu Sekali

Nanik menuturkan sejatinya penyidik ingin segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun penyidik masih membutuhkan alat bukti lain sebagai bekal menetapkan tersangka.

Ia khawatir bila menetapkan tersangka dengan alat bukti tidak cukup maka berpotensi dipraperadilankan.

“Kita juga inginnya cepat (menetapkan tersangka). Tetapi kalau nanti dipraperadilkan kalah maka sia-sia penyidikan yang sudah dilakukan selama ini,” demikian Nanik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com