LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial SU (70), ditangkap Polsek Senggigi, Lombok Barat, karena diduga menganiaya rekan kerjanya, LS.
SU dan LS bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah perumahan di Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.
Baca juga: Kades yang Mengamuk dan Bentak Guru di SD Lombok Barat Minta Maaf
Kapolsek Batulayar Kompol Priyo Suhartono mengatakan, peristiwa itu bermula ketika mereka sedang bekerja di proyek pembangunan itu pada Minggu (25/9/2022).
Saat itu, LS membuang sisa material bangunan secara sembarangan. Pelaku yang tak suka dengan hal itu lalu menegur LS.
"Berawal dari pelaku dan korban, ini debat masalah pembuangan bekas material semen, beton, mungkin korban kesalahan membuang, kemudian ditegur pelaku," kata Priyo dalam keterangan pers, Selasa (27/2022).
Setelah sempat berdebat, pelaku lalu memukulkan sekop ke kepala korban. Akibatnya, korban menderita luka di bagian kepala.
"Korban ini mengalami luka robek di bagian kepala, panjangnya sekitar 6 cm dengan sembilan jahitan," ungkap Priyo.
Baca juga: Dapat Laporan Siswa Dipukul, Kades di Lombok Barat Ngamuk dan Bentak Guru di Sekolah
Priyo menambahkan, korban tak ingin memproses hukum kasus tersebut. Polisi pun mendorong penyelesaian masalah lewat restorative justice.
"Sebenarnya korban sudah tidak mau mempermasalahkan (hukum) dan hanya menuntut untuk pengobatan saja. Saat ini korban dalam perawatan, dan pihak keluarga pelaku juga sudah siap membiayai pengobatan. Mungkin nanti akan restorative justice," kata Priyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.