Keduanya mengakui hubungan gelap telah dijalin selama dua bulan terakhir. Pasalnya pelaku perempuan berinisial AR itu telah menikah dan memiliki anak.
“Suka sama suka, melakukannya (merekam aksi) karena sensasi,” ujar GC.
Saat ini pelaku beserta barang bukti handphone dan mobil dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara kedua pelaku terancam dijerat pasal 281 KUHP dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.