SEMARANG, KOMPAS.com - Pasangan mesum yang diciduk polisi berbuat asusila di dalam mobil di Kawasan Pantai Marina, Semarang kini terancam dipecat.
Pelaku laki-laki berinisial GC (32) dan perempuan berinisial AR (26) merupakan pegawai honorer non ASN aktif di Diskominfo Jateng.
“Bukan ASN, tapi tenaga honorer,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zaroh saat dikonfirmasi KOMPAS.com melalui pesan singkat, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Viral, Video Pasangan Berpakaian Adat Bali Mesum Saat Mobil Melaju, Ini Kata Polisi
Wisnu menyebutkan, keduanya telah bekerja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sama di lingkungan Pemprov Jateng lebih dari satu tahun.
Pihaknya menegaskan, tindakan asusila yang mengotori nama baik instansi oleh keduanya akan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja.
Dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Semarang pada Selasa (13/9/2022) keduanya mengakui perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Perbuatan mesum layaknya suami istri di dalam mobil yang diciduk dua polisi patroli di Jalan Marina Raya, Semarang Barat Senin (12/9/2022) bukan pertama kalinya.
"Pelakunya ada dua yang selama ini dikenal dengan istilah mobil goyang," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers.
Polisi juga menerima keterangan dari pelaku bahwa perbuatan mesum di tempat lain sebelumnya juga direkam menggunakan kamera.
Baca juga: Viral Video Sepasang Remaja di Madiun Tepergok Hendak Mesum di Kamar Mandi Warung Kopi
"Goyangnya plus tidak hanya di mobil, di tempat lain juga sering dilakukan bahkan disertai dengan dokumentasi yang apik," ujar Irwan.
Keduanya mengakui hubungan gelap telah dijalin selama dua bulan terakhir. Pasalnya pelaku perempuan berinisial AR itu telah menikah dan memiliki anak.
“Suka sama suka, melakukannya (merekam aksi) karena sensasi,” ujar GC.
Saat ini pelaku beserta barang bukti handphone dan mobil dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara kedua pelaku terancam dijerat pasal 281 KUHP dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.