KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi seorang pria di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat menyiram air keras ke wajah mantan istrinya.
Akibat peristiwa itu, korban HN (16) harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka bakar di bagian wajahnya.
Peristiwa tejadi saat pelaku MR mendatangi rumah korban pada tengah malam.
Ketika seluruh anggota keluarga sedang tertidur pulas, pelaku mengendap masuk melalui pintu belakang rumah.
Sambil membawa sebotol air keras, pelaku membuka paksa pintu yang dalam kondisi terkunci.
Baca juga: Pria di Kalsel Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri, Ini Motifnya
Kemudian, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan langsung menyiramkan air keras ke wajah korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Seketika itu juga, korban yang kesakitan berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan minta tolong, orangtua korban lantas menuju kamar korban yang sudah dalam keadaan terkunci dari luar.
Akhirnya, pintu kamar itu pun didobrak hingga menemukan korban sedang memegangi wajahnya yang membengkak dan kemerahan.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan.
Penyelidikan itu akhirnya mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah mantan suami korban.
Penata Urusan Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sebagai air keras," kata dia dikutip dari Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Akhir Kasus Pembunuhan Istri di Cianjur dengan Air Keras, Pelaku Divonis Seumur Hidup
Husaini mengatakan, motif pelaku menyiram mantan istrinya itu dengan air keras lantaran sakit hati karena kerap difitnah oleh keluarga korban.
"Pelaku merasa kecewa dan sakit hati akibat kata-kata dari orangtua korban yang sering mengatakan kepada masyarakat tentang hal-hal yang tidak benar tentang pelaku dan keluarganya. Makanya, pelaku jadi dendam dan emosi kepada korban dan orangtuanya," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.