Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Kalsel Nekat Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri

Kompas.com - 13/09/2022, 13:37 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi seorang pria di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat menyiram air keras ke wajah mantan istrinya.

Akibat peristiwa itu, korban HN (16) harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka bakar di bagian wajahnya.

Peristiwa tejadi saat pelaku MR mendatangi rumah korban pada tengah malam.

Ketika seluruh anggota keluarga sedang tertidur pulas, pelaku mengendap masuk melalui pintu belakang rumah.

Sambil membawa sebotol air keras, pelaku membuka paksa pintu yang dalam kondisi terkunci.

Baca juga: Pria di Kalsel Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri, Ini Motifnya

Masuk kamar korban

Kemudian, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan langsung menyiramkan air keras ke wajah korban.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Seketika itu juga, korban yang kesakitan berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan minta tolong, orangtua korban lantas menuju kamar korban yang sudah dalam keadaan terkunci dari luar.

Akhirnya, pintu kamar itu pun didobrak hingga menemukan korban sedang memegangi wajahnya yang membengkak dan kemerahan.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Lapor polisi

Menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan.

Penyelidikan itu akhirnya mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah mantan suami korban.

Penata Urusan Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sebagai air keras," kata dia dikutip dari Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Akhir Kasus Pembunuhan Istri di Cianjur dengan Air Keras, Pelaku Divonis Seumur Hidup

Dipicu sakit hari

Husaini mengatakan, motif pelaku menyiram mantan istrinya itu dengan air keras lantaran sakit hati karena kerap difitnah oleh keluarga korban.

"Pelaku merasa kecewa dan sakit hati akibat kata-kata dari orangtua korban yang sering mengatakan kepada masyarakat tentang hal-hal yang tidak benar tentang pelaku dan keluarganya. Makanya, pelaku jadi dendam dan emosi kepada korban dan orangtuanya," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com