Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dukun, Pria Ini Suruh Korbannya Berhubungan Intim dengan Anak hingga Mandi Divideokan

Kompas.com - 26/08/2022, 15:31 WIB
Ari Himawan Sarono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Afrizal, warga Riau, Provinsi Riau, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penipuan dengan menyaru sebagai dukun.

Pelaku ditangkap setelah I-M (38), warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diperas uangnya hingga disuruh untuk memotong puting payudara.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Janjikan Rp 2,3 Miliar, Uang Rp 230 Juta Diganti Gulungan Tisu

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria saat dikonfirmasi Jumat (26/8/2022) menuturkan, perkenalan tersangka dan korban bermula dari media sosial Facebook.

"Dengan akun palsu kepada korbannya I-M, tersangka mengaku dapat membersihkan aura negatif. Salah satu caranya ialah memotong puting payudara, berhubungan intim dengan anaknya, dan mandi yang semuanya harus divideokan," kata Arief.

Kemudian usai membuat video tersebut korban I-M mengirimkan kepada tersangka. Afrizal selanjutnya mengancam korbannya akan menyebar video tersebut ke media sosial.

"Karena ancaman itu korban mentransfer uang hingga Rp 38 juta karena takut videonya tersebar," lanjut Arief.

Pelaku sendiri ditangkap petugas saat akan melarikan diri di terminal Pekalongan. Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban, pakaian dan buku rekening. Di hadapan polisi, Afrizal tega melakukan penipuan dan cabul karena kebutuhan ekonomi.

"Saya sehari-hari jualan ikan menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh. Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," kata Afrizal.

Chicih Eko Atmwati selaku Kabid Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan mengaku, pihaknya sudah melakukan pendmpingan terhadap korban.

"Anaknya kita dampingi karena sekarang sudah di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi kondisinya sudah membaik," ujar Chicih.

Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal pencabulan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.

Baca juga: Mengaku Dukun dan Bisa Obati Penyakit, Petani di Riau Perkosa Remaja Putri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com