KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi, dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Para tersangka ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (20/08/2022) dini hari.
Diwartakan oleh Antara, Senin (22/08/2022), pihak KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kampus Unila, Kota Bandar Lampung, Lampung.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca juga: Plt Rektor Unila: Tunggu Keputusan KPK soal Mahasiswa Diduga Masuk lewat Jalur Suap
"Kami akan sampaikan nanti perkembangannya," tambahnya.
Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, M. Komarudin, juga mengatakan bahwa pihak KPK mendatangi Gedung Rektorat Unila pada Senin pagi.
"Ada tim penyidik KPK datang ke Gedung Rektorat pagi ini, dan saya diminta pimpinannya datang terkait kedatangan para petugas KPK tersebut," kata Komarudin.
Komarudin mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK mungkin berkaitan dengan kasus yang menimpa Rektor Unila, namun ia tidak mengetahui lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, puluhan mahasiswa Unila melakukan unjuk rasa di depan Gedung Rektorat.
Baca juga: Rektor dan Pejabatnya Ditangkap KPK, Unila Segera Isi Jabatan yang Kosong
Para mahasiswa tersebut berkumpul untuk menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kasus suap yang melibatkan sejumlah petinggi Unila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.