BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang wanita di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial TH (46) bersama 5 teman prianya ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria.
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan, pengeroyokan itu terjadi di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Sungai Loban pada, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Ketika itu, korban JU (41) datang ke tempat karaoke bersama dengan 4 rekannya dan membuka salah satu room.
Baca juga: Korsleting, Tempat Karaoke Java Inn Bandungan Semarang Terbakar
"Tak lama kemudian datang para pelaku, seorang wanita dan 5 pria menggunakan mobil dan masing-masing membawa parang," ujar AKP Ibrahim Made Rasa saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Setelah turun dari mobil, keenam pelaku langsung mengamuk dan mencari korban sambil menenteng parang.
Korban akhirnya terlihat oleh pelaku dan sempat terjadi perkelahian yang tidak seimbang menyebabkan korban tersungkur bersimbah darah dengan luka tebas di beberapa bagian tubuhnya.
"Para pelaku mengamuk dan mencari korban sehingga terjadi perkelahian hingga korban mengalami beberapa luka di bagian perut, kepala dan tangan sebelah kirinya," jelasnya.
Melihat korban tersungkur, keenam pelaku kemudian kabur meninggalkan tempat karaoke sementara korban cepat dilarikan ke klinik terdekat untuk diberi pertolongan medis.
"Beruntung nyawa korban terselamatkan," singkatnya.
Baca juga: Tempat Karaoke di Kawasan Terminal Penggaron Bakal Dirobohkan, Diganti Pedagang Buah
Menerima laporan adanya kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pengunjung karaoke luka perah, petugas Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu langsung menuju lokasi kejadian untuk memintai keterangan sejumlah saksi.
Dari keterangan para saksi, identitas para pelaku akhirnya berhasil diketahui dan secepatnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Kita amankan sajam jenis parang yang gunakan untuk menebas korban," tambahnya.
Baca juga: Ada Pria Menari Erotis di Hotel dan Karaoke di Kebayoran Lama, Pemkot Jaksel Didesak Bertindak Tegas
Ibrahim menambahkan, untuk motif pengeroyokan belum bisa dipastikan karena para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
"Motif untuk sementara belum diketahui. Nanti dilanjutkan perkembangannya karena masih pemeriksaan," pungkasnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.