PADANG, KOMPAS.com - Anggota Polresta Padang Sumatera Barat menangkap dua pencuri kotak amal masjid yang ada di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara pada Senin (13/6/2022) dini hari.
"Dua orang pria yang ditangkap tersebut berinisial F berusia 19 tahun dan RD berusia 17 tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Dedy Ardiansyah Putra, Senin (13/6/2022) kepada sejumlah media.
Lebih jauh dikatakan Dedy, pelaku F merupakan garin masjid yang berada di kawasan Andalas Kecamatan Padang Timur.
Baca juga: Pencuri Gasak Kotak Amal Mushala Al Barokah Depok, Isinya Rp 500.000–1 Juta
"Pelaku menggasak dua buah kotak amal di masjid tersebut. Jumlah uangnya kurang lebih sebesar Rp 3 juta," katanya.
Terbongkarnya kasus pencurian kotak amal oleh garin masjid ini berawal dari kecurigaan salah satu jemaah masjid yang tidak menemukan kotak amal saat dirinya akan melakukan shalat.
"Pelapor yang merupakan garin masjid saat itu bersiap-siap hendak melakukan shalat subuh berjamaah. Pelapor tidak menemukan dua kotak amal yang berada di masjid tersebut. Padahal, saat shalat isya sebelumnya dua buah kotak amal itu masih ada," ujarnya.
Pelapor kemudian melihat CCTV masjid dan menemukan adanya orang yang mengambil kotak amal tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mencuri kotak amal tersebut menggunakan mobil. Kemudian kami lakukan pelacakan terhadap mobil tersebut," katanya.
Dari pelacakan, ternyata mobil yang digunakan pelaku saat melaksanakan aksi pencurian adalah mobil rental.
Baca juga: Polri: Khilafatul Muslimin Galang Dana lewat Kotak Amal Majelis Internal
"Saat kami introgasi pemilik mobil, dirinya mengatakan, kalau mobilnya dirental oleh pelaku F pada tanggal 7 Juni 2022 lalu. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap F di sebuah masjid yang berada di kawasan Andalas dimana pelaku merupakan garin masjid tersebut," ujarnya.
F kemudian mengatakan, dirinya beraksi bersama RD. Kemudian polisi mencari keberadaan RD dan melakukan penangkapan.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.