KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap bakal kembali diterapkan di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.
Sistem ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini berlaku mulai Rabu (25/5/2022) hingga Minggu (29/5/2022) atau selama lima hari.
KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan, ganjil genap diberlakukan lebih awal untuk mencegah kepadatan arus kendaraan wisatawan pada momen libur panjang tanggal merah.
Baca juga: Ini Titik Rawan Macet di Jalur Puncak Cianjur Saat Lonjakan Arus Balik, Minggu 8 Mei 2022
Kebijakan sistem ganjil genap tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
"Sesuai dengan Permenhub itu kan biasanya mulai Jumat jam 14.00 sampai berakhir Minggu jam 24.00. Nah, tapi kalau tanggal merah itu kita berlakukan lebih awal dimulai dari H-1 tanggal merah, jadi hari ini akan kita terapkan (ganjil genap) mulai jam 14.00," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu.
Adapun aturan dan waktu penerapan ganjil genap ini masih sama seperti sebelumnya. Sistem ini berlaku mulai Rabu pukul 14.00 WIB dan akan berakhir pada Minggu malam atau pukul 21.00 WIB.
Ketut menjelaskan, sistem ganjil genap ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.
Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Selain ganjil genap, sambung Ketut, pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way juga akan diberlakukan di sepanjang jalur wisata tersebut.
Namun, sistem one way ini akan diterapkan secara kondisional alias melihat kondisi lapangan saja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.