LAMPUNG, KOMPAS.com - Lebih dari 600 ekor burung kicau liar asal Sumatera hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
Upaya penyelundupan ini digagalkan aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dari dua unit truk yang hendak menyeberang melalui Selat Sunda.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, upaya penyelundupan ini diketahui pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Dua unit truk kepergok membawa ratusan ekor burung liar di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata Ridho dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022) pagi.
Baca juga: Viral No Backpack Day OSIS SMPN 1 Kuningan Bawa Kuali hingga Kandang Burung ke Sekolah
Ridho menuturkan, upaya penyelundupan ini terungkap ketika pihaknya memeriksa dua unit truk tronton di pintu masuk pelabuhan.
Yakni tronton B 9694 WV warna putih yang dikemudikan PRM (40) dan truk tronton B 9425 WS warna merah yang dikemudikan SB (43).
Ketika diperiksa, terdapat lima kardus besar, lima kardus kecil, dan delapan keranjang buah berisi ratusan burung.
"Total burung liar yang diangkut sebanyak 643 ekor dari beberapa jenis," kata Ridho.
Berdasarkan pemeriksaan sopir truk, ratusan burung liar itu diangkut dari Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palembang dengan pengirim berinisial AND.
Ratusan burung liar ini hendak dibawa ke Cikupa untuk dikirimkan ke seseorang berinisial TO.
Menurut Ridho, untuk penyelundupan ini kedua sopir dibayar Rp 1,4 juta dan baru dibayarkan Rp 400.000.
Baca juga: Keran Ekspor Dibuka, Polisi Pastikan Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Leste Tetap Diproses
Dari pendataan sementara, ratusan burung liar itu berjumlah 13 jenis burung kicau dengan rincian, Jalak Kebo (160 ekor), Terocok (140 ekor), Cucak Mini Ijo (6 ekor), dan Serindit (6 ekor).
Kemudian Prenjak (100 ekor), Air Mancur (8 ekor), Poksai Mandarin (7 ekor), Pleci (30 ekor), Siri-siri (13 ekor), Pentet (80 ekor), Konin (77 ekor), Kinoi (6 ekor) dan Cucak Ranting (10 ekor).
Ridho mengatakan, kedua sopir dan barang bukti itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut di KSKP Bakauheni.
Menurut Ridho, para pelaku terancam Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," kata Ridho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.