Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 3 Ekor Sapi, Dua Orang Petani Ditangkap di Tengah Hutan

Kompas.com - 22/04/2022, 07:50 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong menangkap dua orang laki-laki diduga pelaku pencurian sapi di Pelangan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua terduga pelaku itu yakni MU (26) seorang petani di Dusun Batu Petak, Desa Mareje, Lombok Barat, dan RU (40) petani di Desa Batu Jangkih, Lombok Tengah.

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta mengungkapkan, pencurian ternak tersebut terjadi pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 3.30 Wita di Dusun Mahoni, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Baca juga: Kakek Berusia 71 Tahun di Lombok Barat Bunuh Mantan Istri

“Adapun selaku korban dalam kasus pencurian ini menimpa seorang warga dari Dusun Pelangan Timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat," kata Sumerta melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Sekotong menyelidiki kasus pencurian sapi itu dan didapati informasi bahwa pelaku pencurian tiga ekor sapi tersebut adalah RU dan MU.

“Pada saat para pelaku membawa sapi dan beristirahat, ada seorang warga yang mengetahui hal tersebut. Berbekal informasi tersebut tim opsal Polsek Sekotong melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku,” kata Sumerta.

Baca juga: Berlibur ke Pantai dengan Keluarga, Bocah 4 Tahun di Lombok Barat Ditemukan Tewas

Dijelaskan Sumerta, warga yang melakukan pencarian sempat bertemu dengan pelaku. Saat itu, pelaku mengaku telah melepas sapi tersebut ke tengah hutan lalu melarikan diri.

Polisi mengejar pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah tengah hutan daerah Sekotong. Tim opsal Polsek Sekotong lalu bergerak menuju tempat persembunyian para pelaku dan menangkapnya.

“Akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti ke Polsek Sekotong, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu antara lain tiga ekor sapi, sebilah parang, sebuah ponsel dan dua buah klotok sapi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com