KOMPAS.com - Inspektur Dua (Ipda) Uji Mughini anggota polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini terbaring kritis setelah berupaya menggagalkan perampasan mobil oleh pelaku yang diduga oknum debt collector.
Aksi Ipda Uji Mughini tertangkap kamera CCTV milik dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jeneponto, di simpang lima Jalan Sultan Hasanuddin pada Kamis (27/1/2022) pukul 15.54 Wita.
Saat itu, korban bergelantung di mobil berwarna merah yang diduga dirampas itu.
Baca juga: Video Viral Polisi Gagalkan Perampasan Mobil dan Kritis Setelah Terseret 1 Kilometer
Korban nekat bergelantungan pada bagian depan mobil dan terseret sejauh 1 kilometer, sebelum akhirnya terjatuh dan digilas oleh mobil yang diadangnya.
Sejumlah warga yang menyaksikan peristiwa ini langsung menolong Ipda Uji Mughini.
Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang untuk diberikan perawatan medis secara intensif.
"Betul dari rekaman CCTV yang beredar korban adalah anggota kami yang berusaha mengadang perampasan mobil dan saat ini masih dalam perawatan medis secara intensif mudah-mudahan kondisi segera membaik," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (28/1/2022).
Ipda Uji Mughini kondisinya sudah membaik.
Namun, korban masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang.
Korban mengalami luka parah di belakang lehernya.
Baca juga: Polisi yang Terseret 1 Km Saat Gagalkan Perampasan Mobil Harus Dirawat 3 Bulan
Kepala Unit Hubungan Masyarakat RSUD Lanto Daeng Pasewang, Jamilah, menyatakan, Ipda Uji sudah melalui masa kritis dan telah sadarkan diri.
"Alhamdulillah kondisi pasien telah membaik dan telah melewati masa kritis. Namun, dari hasil pemeriksaan tim medis, pasien harus menjalani perawatan syaraf selama tiga bulan," kata Jamilah, saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).
Ipda Uji, lanjut Jamilah, mengalami luka sobek cukup parah di bagian belakang kepala.
Salah satu tersangka yang terlibat kasus ini telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Tersangka berinisial AR (65).
AR diketahui merupakan penadah kendaraan yang dihadang oleh Ipda Uji.