TUBAN, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi mempertanyakan alasan Pemkab Tuban tidak segera mencairkan gaji atau honor bagi anggota legislatif serta para pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Tuban.
Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari para anggotanya dan para pegawai ASN di lingkungan Pemkab Tuban yang belum menerima transfer gaji atau honor.
"Pembayaran gaji biasanya diberikan per tanggal 1 dan kalaupun terlambat itu maksimal 3 hari saja, tetapi di bulan Januari ini keterlambatan gaji sampai seminggu," kata Miyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jum'at (7/1/2022).
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, 2 ASN di Nunukan Ditangkap Polisi
Padahal, lanjut Miyadi, sebelum masuk pelaksanaan tahun anggaran seluruh legislatif bersama eksekutif sudah memutuskan perda tentang APBD Kabupaten Tuban Tahun 2022, pada 23 Oktober 2021.
Bahkan, pada 26 November 2021 perda tersebut juga sudah melalui proses ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh pengesahan secara undang undang dan harus dijalankan di tahun 2022 ini.
Miyadi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dibalik keterlambatan pembayaran gaji atau honor yang cukup lama kepada para pegawai ASN dan anggota legislatif di Tuban ini.
Karenanya, pihaknya sebagai pimpinan lembaga legislatif yang juga ikut bertanggungjawab mengawasi pelaksanaan anggaran di Pemkab Tuban memerintahkan komisi II DPRD Tuban untuk memanggil OPD terkait di Pemkab Tuban.
"Alasannya Pemkab tidak segera membayarkan gaji anggota DPRD dan para ASN di Pemkab Tuban ini apa, tolong dijelaskan," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Pepen Selalu Terima Suap Lewat Perantara, Semuanya ASN di Pemkot Bekasi
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tuban, Arif Handoyo membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji atau honor pegawai ASN dan anggota legislatif di lingkungan Pemkab Tuban.
Saat ini Pemkab Tuban sedang melakukan pengisian SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) dan penataan SDM yang akan mengisi dan bertanggungjawab dalam SOTK itu.
"Insya Allah hari ini sudah selesai pengisian SOTK dan penataan SDM," jelas Arif Handoyo kepada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.