Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Istrinya hingga Tewas, Pelaku: Dia Sering Perlihatkan Foto Mesra dengan Orang Lain

Kompas.com - 30/10/2021, 14:47 WIB
Asip Agus Hasani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Menurutnya, EN bahkan sering sengaja membuat S mengetahui pembicaraan mesranya dengan pria lain.

Namun, EN, ujar S, belum pernah meminta cerai.

"Saya itu tidak pernah tidur malam. Maksudnya menghindari tahu hubungannya itu setiap hari lewat hp itu. Biar tidak mendengar," ujar S.

Tapi, ketika S terbangun dari tidurnya di ruang tengah di depan televisi malam itu, dia bergegas ke dapur mengambil alat yang biasa digunakan istrinya untuk menumbuk ramuan jamu.

Alat penumbuk yang terbuat dari kayu yang biasa disebut alu itu dia ayunkan ke kepala EN sebanyak tiga kali ketika EN sudah tertidur di kamarnya.

Menurut polisi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB atau 30 menit sebelum anak kedua pasangan itu, R, pulang dari kerja dan mengetahui ibunya bersimbah darah.

Otopsi terhadap jasad EN menunjukkan luka akibat benturan benda tumpul di bagian kanan dan kiri kepala yang membuat penjual jamu itu kehilangan nyawa.

Baca juga: Terungkap, Penjual Jamu Asal Blitar yang Tewas di Ranjang Ternyata Dibunuh Suaminya

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, S mengaku sakit hati oleh perkataan EN pada sore hari sebelum kejadian ketika S lupa mematikan pompa air.

"S mengaku cacian korban pada sore harinya itu membuat dirinya sakit hati. Sehingga waktu terbangun dini harinya tersangka teringat lagi kejadian itu," tutur Adhitya.

Namun, kata Adhitya, penganiayaan yang dilakukan S terhadap istrinya sebenarnya merupakan akumulasi dari permasalahan rumah tangga yang sudah lama akibat kehadiran pria lain.

Selama 8 bulan terakhir sebelum kejadian, kata Adhitya, pasangan suami-istri itu pisah ranjang meskipun tetap tinggal dalam satu rumah.

Polisi menetapkan S sebagai tersangka pada kasus tewasnya EN dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com