JEPARA, KOMPAS.com - Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, S alias B dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya AL (25), pemuda yang dituding telah berselingkuh dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi membenarkan perihal tersebut.
Menurut Rozi, kasus dugaan penganiayaan tersebut mencuat setelah pemilik tempat indekos korban melapor ke Satreskrim Polres Jepara.
Baca juga: Pemicu Mahasiswa Adu Mulut dengan Risma, Protes Oknum Kades Jadi Supplier Bansos
Saat itu, pelapor mengaku khawatir karena korban, anak kosnya tersebut beberapa hari tak berkabar dan tak bisa dihubungi.
"Dugaan penganiayaan AL oleh oknum Kades inisial S alias B itu terjadi pada 4 Agustus dan dilaporkan 8 Agustus. Jadi yang melapor bapak kos korban karena korban enggak balik-balik, enggak bisa dihubungi dan enggak ada kabar. Bapak kosnya khawatir takut ada apa-apa," kata AKP Rozi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Dijelaskan Rozi, sesuai laporan, pada Rabu (4/8/2021) siang, korban sengaja dipancing untuk datang ke kamar salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara.
Saat itu, korban dihubungi oleh NR, istri oknum kades tersebut untuk datang menemuinya.
Setelah korban masuk ke kamar hotel bertemu dengan NR, mendadak oknum Kades tersebut datang hingga penganiayaan itu pun terjadi.
"Dianggap berselingkuh kemudian korban dipancing ke hotel disuruh mengaku. Istri oknum kades diminta untuk menghubungi korban. Di sana korban digebukin, disetrum dengan alat setrum dan dikencingi," terang Rozi.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Pemandu Lagu oleh Oknum Kades, Polisi Periksa 5 Saksi
Setelah puas menganiaya, korban kemudian diantar ke terminal bus dipaksa untuk pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.
"Usai dianiaya, korban diantarkan ke terminal. Oknum Kades bilang : kau jangan balik lagi ke Jepara. Korban ini warga Sukabumi yang kerja dan ngekos di Jepara. Korban ini pemain organ dan disewa les privat organ oleh kades. Jadi Kadesnya itu memang suka organ gitu," jelas Rozi.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Kades di wilayah Kecamatan Pakis Aji tersebut saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Jepara.
Kepolisian masih berupaya melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Sekarang kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan ini," pungkas Rozi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.