Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pria Asal Cirebon yang Mengaku Kontraktor Tol Indralaya-Prabumulih hingga Tipu Rekannya Rp 690 Juta

Kompas.com - 11/08/2021, 12:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Mengaku sebagai kontraktor Tol Indralaya-Prabumulih, seorang pria asal Kota Cirebon, Jawa Barat, bernama Dennys (25), menipu rekannya berinisial RM hingga Rp 690 juta.

Kepada polisi, Dennys mengaku meminjam uang 690 juta kepada rekannya secara bertahap sebanyak 40 kali dengan cara ditransfer sejak bulan Maret.

"Saya sebelumnya memang ada kerja sama bisnis dengan RM dan telah selesai, lalu saya mengajak dia lagi untuk kerja sama dalam proyek pengadaan pembatas jalan tol Indralaya-Prabumulih," kata Dennys saat dihadirkan dalam press realase di Mapolres Ogan Ilir Sumatera Selatan, Selasa (9/8/2021).

"Untuk menjalankan proyek tersebut saya meminjam uang sebanyak Rp 690 juta lebih dengan cara ditransfer sebanyak 40 kali sejak bulan Maret," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Anak Akidi Tio di Jakarta Saat Diperiksa Polda Sumsel soal Sumbangan Rp 2 Triliun

Namun, uang itu digunakannya untuk melakukan tranding forex, judi online, dan membeli sepeda listrik.

"Saya meminjam secara bertahap sebanyak 40 kali mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta dengan cara ditransfer, uang itu lalu saya gunakan untuk melakukan trading forex dan judi online termasuk membeli sepeda listrik, ada juga saya pakai untuk menginap di hotel di Cirebon," ujarnya.

Baca juga: Mengaku Kontraktor Tol Indralaya-Prabumulih, Pria Asal Cirebon Tipu Rekan Rp 690 Juta, Uangnya untuk Trading Forex

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Sisca Agustina mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku menjanjikan kerja sama dengan keuntungan 30 persen untuk korban.

Namun, setelah korban mentransfer uang dengan total Rp 690 juta, keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak pernah ada.

Bahkan, uang yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan hingga korban melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio hingga Polisi Beda Pernyataan

"Merasa telah ditipu korban melaporkan ke polisi yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kota Cirebon," kata Sisca.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Ogan Ilir sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372-378 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Terima Bantuan dari Paguyuban Tionghoa Senilai Rp 2 M, Kapolda Sumsel: Ini adalah Akidi Effect

 

(Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com