KOMPAS.com - Mengaku sebagai kontraktor Tol Indralaya-Prabumulih, seorang pria asal Kota Cirebon, Jawa Barat, bernama Dennys (25), menipu rekannya berinisial RM hingga Rp 690 juta.
Kepada polisi, Dennys mengaku meminjam uang 690 juta kepada rekannya secara bertahap sebanyak 40 kali dengan cara ditransfer sejak bulan Maret.
"Saya sebelumnya memang ada kerja sama bisnis dengan RM dan telah selesai, lalu saya mengajak dia lagi untuk kerja sama dalam proyek pengadaan pembatas jalan tol Indralaya-Prabumulih," kata Dennys saat dihadirkan dalam press realase di Mapolres Ogan Ilir Sumatera Selatan, Selasa (9/8/2021).
"Untuk menjalankan proyek tersebut saya meminjam uang sebanyak Rp 690 juta lebih dengan cara ditransfer sebanyak 40 kali sejak bulan Maret," sambungnya.
Baca juga: Pengakuan Anak Akidi Tio di Jakarta Saat Diperiksa Polda Sumsel soal Sumbangan Rp 2 Triliun
Namun, uang itu digunakannya untuk melakukan tranding forex, judi online, dan membeli sepeda listrik.
"Saya meminjam secara bertahap sebanyak 40 kali mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta dengan cara ditransfer, uang itu lalu saya gunakan untuk melakukan trading forex dan judi online termasuk membeli sepeda listrik, ada juga saya pakai untuk menginap di hotel di Cirebon," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Sisca Agustina mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku menjanjikan kerja sama dengan keuntungan 30 persen untuk korban.
Namun, setelah korban mentransfer uang dengan total Rp 690 juta, keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak pernah ada.
Bahkan, uang yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan hingga korban melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio hingga Polisi Beda Pernyataan
"Merasa telah ditipu korban melaporkan ke polisi yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kota Cirebon," kata Sisca.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Ogan Ilir sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372-378 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Terima Bantuan dari Paguyuban Tionghoa Senilai Rp 2 M, Kapolda Sumsel: Ini adalah Akidi Effect
(Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.