JEMBER, KOMPAS.com –Penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan WY, kepala keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember dihentikan.
WY menipu warga Banyuwangi dengan modus bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM dengan bayaran ratusan juta rupiah.
Kapolsek Bangorejo, Polres Banyuwangi, AKP Mujiono membenarkan pemberhentian penyidikan kasus WY. Polsek Bangorejo sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Sudah (SP3), karena sudah kembalikan semua (uagnya),” kata dia kepada Kompas.com via telepon Senin (28/6/2021).
Menurut dia, pelapor sudah membuat surat pernyataan mencabut laporan.
Baca juga: 2 Hari Isolasi Mandiri karena Positif Covid-19, Bupati Ponorogo dan Istri Dirujuk ke Surabaya
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi menambahkan, dirinya telah menanyakan perkembangan kasus tersebut. Ia pun mendapat informasi yang sama.
“Saya sudah dapat informasi itu (Penyidikan dihentikan), tanya ke kepolisian, tapi itu hak penyidik,” terang dia.
Menurut dia, pihak lapas tidak punya kewenangan apapun terkait pemberhentian penyidikan itu.
Yandi mendapat jawaban alasan kasus dihentikan karena pelapor sudah mencabut laporannya dan berakhir damai.
“Pihak pelapor sudah mencabut, kedua sudah damai, sudah dibayar atau apa gitu,” tambah dia.
Selain itu, tambah dia, WY sudah ditarik ke Kanwil Kemenkunham Jawa Timur untuk sementara.
“Di kantor wilayah sambil menunggu proses lebih lanjut dari pusat,” tambah dia.
Sebelumnya, WY ditangkap polisi pada Senin (3/5/2021). Sebab, pria tersebut dilaporkan terkait kasus penipuan pada warga Banyuwangi.
WY diduga melakukan penipuan dengan cara merayu korban bisa menjadi PNS di wilayah Kementrian hukum dan HAM. Namun, dengan syarat harus membayar dulu, yakni sekitar Rp 350.000.000.
Baca juga: Kebijakan Baru Berkunjung ke Bali, Tes GeNose Kini Tak Berlaku Lagi
Kepala Lapas Kelas II A Jember, Yandi Suyandi menjelaskan dugaan kasus penipuan tersebut terjadi sekitar setahun lalu. Namun, korban yang berasal dari Banyuwangi itu baru melaporkan pada Polsek Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
“Dia pertama diperiksa sebagai saksi, namun sudah tiga kali mangkir,” kata Yandi.
Karena panggilan sudah tiga kali tidak diindahkan, akhirnya, Polsek Bangorejo berkoordinasi dengan Lapas Jember untuk menjemput paksa pelaku tersebut.
“Polisi sudah koordinasi dengan saya, saya minta untuk diamankan selepas jam dinas, karena sudah masyarakat biasa,” terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.