KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer grup band Superman is Dead (SID) dinyatakan bebas pada Selasa (6/8/2021).
Saat keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Jerinx disambut Nora Alexandra, istrinya, dan dua personel SID.
Setelah itu Jerinx tampak enggan menjawab pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggu di depan lapas.
Baca juga: 8 Daerah di Jateng Disebut Ganjar Masuk Zona Merah, Mana Saja?
Menurut I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinxk, kliennya memohon maaf karena tak bisa memberikan komentar ke wartawan karena pertimbangan pribadi.
"Dia mohon maaf dan meminta sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas," katanya.
Baca juga: Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara
Sementara itu, menurut Gendo, usai bebas dari Lapas, Jerinx berencana akan menggelar ritual Melukat. Ritual pembersihan diri itu akan digelar langsung oleh ibunda Jerinx.
"Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," tuturnya.
Seperti diketahui, drummer SID itu divonis bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni 2021, Simpatisan Dilarang Masuk Lapas
Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara karena unggahannya yang sebut IDI sebagai "kacung" WHO.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali lalu melaporkan unggahan Jerinx tersebut.
Usaha banding Jerinx hingga tingkat kasasi tak membuahkan hasil. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Lalu, seteah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas hari ini, Selasa (8/6/2021).
(Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.