Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx SID Bebas, Sempat Minta Maaf ke Wartawan hingga Ritual Melukat

Kompas.com - 08/06/2021, 10:31 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer grup band Superman is Dead (SID) dinyatakan bebas pada Selasa (6/8/2021).

Saat keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Jerinx disambut Nora Alexandra, istrinya, dan dua personel SID.

Setelah itu Jerinx tampak enggan menjawab pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggu di depan lapas.

Baca juga: 8 Daerah di Jateng Disebut Ganjar Masuk Zona Merah, Mana Saja?

Menurut I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinxk, kliennya memohon maaf karena tak bisa memberikan komentar ke wartawan karena pertimbangan pribadi.

"Dia mohon maaf dan meminta sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas," katanya.

Baca juga: Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara

Ritual Melukat

Nora bagikan momen kebahagiaan dengan Jerinx. (Bidikan layar Instagram Nora Alexandra). KOMPAS.com/Revi C Rantung Nora bagikan momen kebahagiaan dengan Jerinx. (Bidikan layar Instagram Nora Alexandra).

Sementara itu, menurut Gendo, usai bebas dari Lapas, Jerinx berencana akan menggelar ritual Melukat. Ritual pembersihan diri itu akan digelar langsung oleh ibunda Jerinx.

"Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," tuturnya.

 

Seperti diketahui, drummer SID itu divonis bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni 2021, Simpatisan Dilarang Masuk Lapas

Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara karena unggahannya yang sebut IDI sebagai "kacung" WHO.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali lalu melaporkan unggahan Jerinx tersebut.

Usaha banding Jerinx hingga tingkat kasasi tak membuahkan hasil. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Lalu, seteah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas hari ini, Selasa (8/6/2021).

(Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Dheri Agriesta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com