Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Diminta Ibunya Mengantar Makanan, Terungkap Anaknya Dicabuli Sepupu Sendiri

Kompas.com - 05/06/2021, 21:30 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang gadis pengidap retardasi (keterbelakangan) mental dicabuli sepupunya sendiri di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menyuruh anaknya mengantarkan makanan ke rumah pelaku.

Peristiwa itu dialami R (17) warga Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung pada April 2021 kemarin.

Baca juga: 6.636 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Kanwil Kemenag Lampung Sebut Belum Ada yang Refund Dana

Kepala Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Aipda Abdul Rahman mengatakan pelaku yang berinisial B (30) telah ditangkap akhir pekan kemarin.

"Pelaku ini masih keluarga korban juga, sepupunya," kata Rahman di Mapolsek Jati Agung, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 5 Juni 2021

Pencabulan itu berawal saat korban main di rumah seorang temannya.

Kemudian datang pelaku memanggil korban dan menyuruhnya pergi ke rumah pelaku.

Korban pun pergi bersama pelaku. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menutup pintu dan gorden.

"Korban ini mengalami keterbelakangan mental, sehingga dia tidak menaruh curiga dengan perilaku pelaku itu," kata Rahman.

Pelaku lalu membawa korban ke ruang tengah dan mulai mencabuli korban.

Rahman menambahkan, perbuatan pelaku itu menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Setelah dicabuli, korban menutup diri dan mengurung diri di kamar selama beberapa hari.

"Korban tidak berani bercerita ke siapapun, termasuk orang tuanya karena awalnya pelaku ini memang mengancam korban, apabila bercerita maka orangtuanya akan dibunuh," kata Rahman.

Kasus pencabulan ini terungkap ketika ibu korban meminta korban R mengantar makanan ke rumah pelaku.

"Saat disuruh mengantarkan makanan, korban tidak mau. Ketika ditanya, dijawabnya takut kepada pelaku," kata Rahman.

Ibu korban pun curiga dengan pengakuan tersebut. Lalu mendesaknya untuk bercerita.

Korban pun menceritakan pencabulan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Rahman mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dipersangkakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com