BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Tindak 2 Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat AKBP Zul Ajmi mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran lain soal bantuan sosial berupa sembako di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Zul menyatakan pihaknya menemukan adanya keterlibatan petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dalam penyediaan bahan sembako untuk bansos.
Menurut Zul, seorang oknum petugas PKH berinisial R merangkap sebagai tim pemasaran (marketing) sebuah perusahaan PT MKT merupakan perusahaan penyedia bahan sembako.
Baca juga: Tak Mau Lagi Jadi Penerima Bansos PKH, Nirma: Saya Bersyukur Bangkit dari Kemiskinan
Hal itu tentu saja merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) BPNT.
"Selain ketidaksesuaian bahan sembako, ada oknum petugas PKH yang merangkap merketing perusahaan penyedia bansos. Ini jelas melanggar aturan. Seharusnya PKH dan APH itu tugasnya mengawasi bukan terlibat secara teknis menyuplai komoditi urusan bansos ini," kata Zul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (25/4/2021).
Kendati demikian, lanjut Zul, pelanggaran ini masih bersifat administratif.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan masalah itu ke Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, serta.
Sebab, kata Zul, tim Saber itu sendiri bukan hanya berisi kepolisian, ada juga kejaksaan hingga Inspektorat.
"Kami serahkan penyelidikan lanjutan ke fungsi lain di tim Saber. Kalau misalnya menemukan ada unsur pidana, bisa ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Bandung Barat," tandas Zul.
Baca juga: Kasus Pengadaan Darurat Covid-19 di Bandung Barat, KPK Periksa Kasi Pemberdayaan Fakir Miskin