Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Bupati Sumenep untuk Keraton Sumenep, Tak Boleh Setel Musik Modern

Kompas.com - 27/02/2021, 15:07 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Sumenep baru Ahmad Fauzi  membuat aturan baru untuk diberlakukan di Keraton Sumenep saat dia menjabat. Aturan baru tersebut pada intinya mengembalikan fungsi keraton Suemenep sebagai tempat pusat pemerintahan sekaligus pusat kebudayaan di Sumenep.

Dia menilai, selama ini Keraton Sumenep kehilangan fungsinya sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat kebudayaan Sumenep.

"Mulai sekarang saya berusaha mengembalikan fungsi keraton seperti fungsi semula," kata Fauzi dikonfirmasi Sabtu (27/2/2021).

Dia pun menyusun sejumlah peraturan yang harus diterapkan di komplek pendopo Keraton Sumenep. Seperti memfungsikan kembali pintu utama keraton (Labeng Mesem) sebagai akses keluar masuk termasuk kendaraan dinas bupati menuju rumah dinas Sumenep.

Baca juga: Bupati Sumenep dan Istri Isolasi di Surabaya Setelah Positif Covid-19

Dilarang setel musik modern

Selain itu, melepas alas kaki saat masuk ke keraton, pengunjung keraton harus berpakaian sopan dan bercelana panjang,  dilarang memperdengarkan musik selain musik tradisional di komplek keraton.

"Semua peraturan itu harus dipatuhi termasuk dilarang merokok di komplek keraton," terangnya.

Atribut pakaian bagi petugas yang berdinas di komplek keraton juga diatur, mereka harus mengenakan pakaian adat. Ini berlaku bagi petugas keamanan, pramusaji, pemandu wisata dan seluruh staf di pendopo keraton.

Ahmad Fauzi dilantik sebagai Bupati Sumenep oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Jumat (26/2/2021) kemarin bersama 16 pasangan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020 asal Jatim.

Ke-16 kepala daerah yang dilantik selain Sumenep adalah kepala daerah Trenggalek, Kota Pasuruan, Kediri, Ngawi, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Malang,  Blitar, Situbondo, Banyuwangi, Jember, Kota Blitar, Sidoarjo, dan Kota Surabaya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Penculikan Anggota PPK di Sumenep, Ditodong Pistol hingga Pelaku Serahkan Diri

Ikon wisata Sumenep

Keraton Sumenep merupakan salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Kota Sumenep. Nilai historisnya dijaga secara turun temurun hingga saat ini.

Keraton yang dulu disebut dengan Karaton Pajagalan ini dibangun di atas tanah pribadi milik Penembahan Somala, penguasa Sumenep XXXI. Lauw Piango, arstiek keturunan Tiongkok, membangun keraton ini pada 1781 di sebelah timur keraton miik Gusti R Ayu Rasmana Tirtonegoro dan Kanjeng Tumenggung Ario Tirtonegoro.

Bangunan keraton terdiri dari Gedong Negeri, Pengadilan Karaton, Paseban dan beberapa bangunan pribadi milik keluarga keraton.

Baca juga: Kisah Guru di Sumenep: Jika Hujan, Hanya Bisa Jangkau 4 dari 19 Murid karena Akses Sulit

Gedong Negeri merupakan merupakan pintu masuk keraton yang dibangun oleh pemerintah Belanda. Dulu, Gedong Negeri adalah kantor bendahara dan pembekalan Karaton yang dikelola oleh Patih yang dibantu oleh Wedana Keraton.

Pada masa pemerintahan Sultan Abdurrahman Pakunataningrat, Paseban (Pendopo Ageng) digunakan sebagai tempat sidang yang dipimpin langsung oleh Sang Adipati. Kini, Paseban dialihfungsikan menjadi toko souvenir.

Ada juga pemandian Putri Taman Sare yang sampai saat ini masih terdapat air di dalamnya. Air dari Pemandian Putri Taman Sere diyakini memiliki berbagai khasiat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com