Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Covid-19 Belum Optimal, PSHK Minta Pemerintah Hati-hati Terapkan "New Normal"

Kompas.com - 27/05/2020, 11:00 WIB
Tsarina Maharani,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta pemerintah hati-hati melaksanakan persiapan menuju new normal atau kenormalan baru.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nursyamsi, menilai saat ini penanganan dan pencegahan Covid-19 belum mencapai kondisi yang baik.

"Belum mencapai kondisi PSBB yang sesuai dengan regulasi dan berdampak positif terhadap penanganan Covid-19, pemerintah sudah mengambil kebijakan lain," kata Fajri saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

"Kondisi itu jadi memunculkan kebingungan apa yang dimaksud dengan 'new normal', sedangkan apa yang harusnya dilakukan sebelumnya saja belum," lanjutnya.

Baca juga: Fraksi PKS Menilai Rencana New Normal Terlalu Dini, Ini Alasannya

Menurut Fajri, semestinya pemerintah telah memastikan kapasitas sistem kesehatan yang layak, seperti pelaksanaan tes massal.

Kemudian, pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak.

Ia pun mengatakan, pemerintah mesti berhati-hati dengan memastikan kebijakan yang akan diterapkan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Fajri menyebutkan, semestinya pemerintah tetap merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Fajri, tidak ada ketentuan skala pelaksanaan PSBB ketat atau longgar dalam UU 6/2018.

"Secara hukum sebenarnya sulit menjustifikasi kebijakan tersebut (new normal), karena dalam UU 6 2018 kategori PSBB ini tidak ada skala ketat dan longgar," ucapnya.

Namun, jika langkah yang diambil pemerintah kemudian berlainan dengan dalih kebijaakan diskresi, ia pun mengingatkan tentang UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Fajri menjelaskan, Pasal 22 UU 30/2014 menyatakan bahwa kebijakan diskresi hanya dapat dilakukan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.

Selanjutnya, Pasal 24 menyebutkan syarat diskresi harus berlandaskan alasan objektif dan dilakukan dengan iktikad baik.

"Dalam kondisi ini pemerintah harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelaksanaan kewenangan pemerintah tidak boleh melampaui kewenangan yang ditunjukan dengan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap Fajri.

Baca juga: Ditunjuk Jokowi, Gorontalo Kaji Penerapan New Normal agar Masyarakat Tak Bingung

"UU 6 tahun 2018 harus menjadi panduan saat ini, karena status masih darurat kesehatan masyarakat," tegasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com