Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Covid-19 Belum Optimal, PSHK Minta Pemerintah Hati-hati Terapkan "New Normal"

Kompas.com - 27/05/2020, 11:00 WIB
Tsarina Maharani,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta pemerintah hati-hati melaksanakan persiapan menuju new normal atau kenormalan baru.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nursyamsi, menilai saat ini penanganan dan pencegahan Covid-19 belum mencapai kondisi yang baik.

"Belum mencapai kondisi PSBB yang sesuai dengan regulasi dan berdampak positif terhadap penanganan Covid-19, pemerintah sudah mengambil kebijakan lain," kata Fajri saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

"Kondisi itu jadi memunculkan kebingungan apa yang dimaksud dengan 'new normal', sedangkan apa yang harusnya dilakukan sebelumnya saja belum," lanjutnya.

Baca juga: Fraksi PKS Menilai Rencana New Normal Terlalu Dini, Ini Alasannya

Menurut Fajri, semestinya pemerintah telah memastikan kapasitas sistem kesehatan yang layak, seperti pelaksanaan tes massal.

Kemudian, pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak.

Ia pun mengatakan, pemerintah mesti berhati-hati dengan memastikan kebijakan yang akan diterapkan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Fajri menyebutkan, semestinya pemerintah tetap merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Fajri, tidak ada ketentuan skala pelaksanaan PSBB ketat atau longgar dalam UU 6/2018.

"Secara hukum sebenarnya sulit menjustifikasi kebijakan tersebut (new normal), karena dalam UU 6 2018 kategori PSBB ini tidak ada skala ketat dan longgar," ucapnya.

Namun, jika langkah yang diambil pemerintah kemudian berlainan dengan dalih kebijaakan diskresi, ia pun mengingatkan tentang UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Fajri menjelaskan, Pasal 22 UU 30/2014 menyatakan bahwa kebijakan diskresi hanya dapat dilakukan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.

Selanjutnya, Pasal 24 menyebutkan syarat diskresi harus berlandaskan alasan objektif dan dilakukan dengan iktikad baik.

"Dalam kondisi ini pemerintah harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelaksanaan kewenangan pemerintah tidak boleh melampaui kewenangan yang ditunjukan dengan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap Fajri.

Baca juga: Ditunjuk Jokowi, Gorontalo Kaji Penerapan New Normal agar Masyarakat Tak Bingung

"UU 6 tahun 2018 harus menjadi panduan saat ini, karena status masih darurat kesehatan masyarakat," tegasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com