JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan kembali penangguhan penahanan sebagai tahanan kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Minggu depan diajukan (penangguhan penahanan)," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jkaarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Ia mengatakan, dua anaknya yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina akan menjadi penjamin agar permohonan tahanan kota dikabulkan.
Baca juga: Jaksa Siapkan 25 Saksi untuk Sidang Lanjutan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Selain itu, ia juga menyebut nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai penjaminnya.
"(Penjamin penangguhan penahanan) ya dua anak saya itu, tambah Pak Fahri juga. Saya enggak mau merepotkan orang juga ya, jadi belum ada info siapa lagi (penjaminnya). Mudah-mudahan hasilnya baik," ujarnya.
Adapun, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.
Baca juga: Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dilanjut Pekan Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun jaksa secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut lebih lanjut.
Majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.