JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton disebut mengajak pejabat Sinarmas untuk berteman dan bersama-sama menyelesaikan masalah yang melibatkan pihak korporasi.
Ajakan untuk berteman itu disampaikan borak sebelum mengutarakan permintaan uang kepada pejabat Sinarmas.
Hal itu dikatakan anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/1/2019). Durasid bersaksi untuk tiga pejabat Sinarmas yang didakwa menyuap anggota DPRD.
Awalnya, menurut Durasid, anggota Komisi B melakukan kunjungan kerja ke kantor anak usaha Sinarmas, yakni PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kunjungan itu terkait temuan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT BAP.
Baca juga: Bertemu di KPK, Anggota DPRD Kalteng Ancam Petinggi Sinarmas
Setelah kunjungan kerja, dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Kalimantan Tengah. Pertemuan itu dihadiri Durasid, Ketua Komisi B DPRD Borak Milton dan sejumlah anggota Komisi B lainnya.
Kemudian, pertemuan itu dihadiri dua pejabat Sinarmas, yakni Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Dalam pertemuan itu, anggota DPRD meminta agar pejabat Sinarmas berteman dengan anggota Dewan.
"Pertemanan antara kawan-kawan semua dengan mitra kami. Kan karena ada masalah, kemudian berkembang, jadi kita pertemanan saja lah," ujar Durasid.
Menurut Durasid, permintaan itu disampaikan oleh Borak Milton dan anggota Komisi B Punding Bangkan.
Namun, menurut terdakwa Willy Agung Adhipradhana, saat itu Borak memberitahu bahwa ada uang untuk pertemanan atau perkenalan. Menurut Willy, Borak juga mengeluh karena pemberian uang sebelumnya terlalu kecil, yakni Rp 1 juta untuk setiap anggota komisi.
Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Baca juga: Bersaksi di Sidang, Anggota DPRD Kalteng Mengaku Tidur Saat Kunjungan ke Lahan Sinarmas
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta.
Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.
Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.