"Bila Hambit Bintih sudah menjadi terdakwa dan register perkara keluar, maka Mendagri akan memberhentikan yang bersangkutan. Dia sekarang masih bupati aktif walaupun aktivitasnya terbatas karena ditahan. Nanti dinonaktifkan bila sudah mulai disidang," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Jumat (11/10/2013) di Jakarta.
Ia mengatakan, jika Hambit Bintih dinonaktifkan, maka Wakil Bupati Gunung Mas Arton S Dohong akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) harian kepala daerah. Penetapan Arton sebagai plt berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Hambit Bintih.
Zudan mengatakan, kasus pidana yang menjerat Hambit Bintih adalah tanggung jawab yang bersangkutan sebagai individu. Sementara itu, Kemendagri bertanggung jawab menjalankan proses administrasi terkait pengukuhan Hambit Bintih sebagai pemenang pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih meski yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Gunung Mas.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, SK pengangkatan Hambit tetap diterbitkan karena merupakan hak konstitusionalnya.
MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013). Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus. Dalam putusannya, MK justru mengabulkan eksepsi termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak terkait, yakni pasangan pemenang Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.