Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Tewas Tertabrak, Pengawasan Angkutan Umum Ditingkatkan

Kompas.com - 24/07/2013, 19:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian mengatakan akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait kelaikan operasional kendaraan angkutan umum di Jakarta.

Upaya ini sebagai pelajaran dari kasus tabrakan tiga siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2013), yang merenggut satu korban jiwa dan mencederai dua korban lainnya.

"Kita akan tingkatkan dan koordinasi dengan Dishub, meminta keterangan kendaraan supaya layak atau tidak untuk jalan," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satwil Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Leksono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/7/2013).

Pihak kepolisian sendiri, menurutnya, akan tetap melakukan penindakan terhadap angkutan umum, terutama bagi sopir yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu, Agung mengatakan, penegakan hukumnya juga akan dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum yang dianggap kurang tepat untuk beroperasi.

"Di luar negeri itu, tidak memiliki SIM adalah bentuk pelanggaran berat," tegas Agung.

Agung mengatakan, kendaraan Metromini yang kini diamankan dalam kasus itu sendiri dinilai tidak layak untuk beroperasi. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, komponen yang dioperasikan pada kendaraan tersebut tidak berfungsi dengan baik.

"Orang koplingnya itu cuma diikat kok," kata Agung.

Adapun pemeriksaan kesehatan terhadap sang sopir berinisial WS (22) sudah dilakukan di RS Polri. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kandungan penggunaan alkohol ataupun zat terlarang lainnya.

"Sudah keluar hasilnya dan nihil. Dia sehat. Semua sudah di cek dari urine, amfetamin, dan beberapa item lainnya," ucap Agung. Dengan begitu, lanjutnya, faktor kemungkinan human error yang diduga menjadi penyebab peristiwa tabrakan tersebut.

Sementara sang sopir sendiri terancam dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan yang berakibat korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com