JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memandang perlu adanya regulasi dalam bentuk undang-undang untuk mengatur pengawasan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Pasalnya, pasca-pembatalan Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung, tidak ada rujukan bagi evaluasi peraturan daerah (perda).
"Selama ini, kita evaluasi perda selalu pakai Keppres itu, terutama kewenangan daerah bagi peredaran, pengaturan perdagangan di wilayahnya. Sekarang, dengan dicabutnya Keppres itu, kita hilang pedoman. Oleh karena itu, segeralah dibuat regulasi, misalnya UU tentang Miras sehingga bisa jadi rujukan," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Gamawan mengatakan, dengan tidak adanya rujukan, pemda harus bijaksana dalam membuat perda. Perlu diatur mengenai peredaran miras supaya tidak merusak generasi muda.
Gamawan juga berharap jangan ada sweeping miras oleh kelompok tertentu. "(Sweeping) itu kewenangan polisi. Kalau ormas enggak suka, ya laporkan saja ke polisi," pungkasnya.
Seperti diberitakan, MA menyatakan pembentukan Keppres 3/1997 terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Keberadaan Keppres sempat memicu kontroversi di daerah karena menghalangi penerbitan beberapa peraturan daerah yang berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
Keppres tersebut mengatur minuman dengan kandungan alkohol 1-5 persen boleh beredar cukup bebas, tetapi tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau daerah tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Adapun minuman beralkohol dengan kadar 5-20 persen dan 20-55 persen hanya boleh beredar di kawasan tertentu dengan pengawasan, seperti di hotel, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.