JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid bukan pelaku tunggal dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI. KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk membidik tersangka lain.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, di Jakarta, Minggu (16/6), mengatakan, tidak mungkin pelaku korupsi pembangunan dan pengadaan instalasi teknologi informasi (TI) di perpustakaan UI pelakunya tunggal. ”Biasanya begitu (pelakunya tidak sendirian),” katanya.
”Yang riil sekarang wakil rektor (tersangka). Kita lihat perkembangannya, jika ada yang lain dan berbasis bukti yang cukup, akan dikembangkan juga oleh KPK karena pelaku korupsi tidak pernah single actor,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Menurut Busyro, karakter dasar kasus korupsi, terutama dalam pengadaan barang, selalu tidak sendirian pelakunya. ”Karakter dasarnya selalu kolektif, tidak tunggal,” ujarnya.
Kamis pekan lalu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan Tafsir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan instalasi TI perpustakaan UI. Tafsir diduga menggelembungkan dana pembangunan dan instalasi TI perpustakaan UI.
Pekan lalu, Tafsir mengatakan dirinya bukan satu-satunya orang yang bertanggung jawab. ”Kan ada panitia lelangnya juga. Ini kan berasal dari dana masyarakat,” ujar Tafsir. (BIL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.