MAKASSAR, KOMPAS -
Hal itu diungkapkan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Komisaris Besar E Permadi dalam jumpa pers di Makassar, Sulsel, Sabtu (15/6). Hadir pula Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Komisaris Besar Joko Hartanto dan Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi.
Endi menjelaskan, rumah tempat perencanaan pembunuhan serta kendaraan untuk mengangkut pelaku dan korban milik Ruben. Dalam kronologi, Ruben merencanakan bersama Markus dan Budianto pada 21 Desember di rumahnya. Agustinus disuruh merekrut eksekutor lain dengan imbalan Rp 2 juta per orang.
Polda Sulselbar membantah adanya salah tangkap ataupun penyiksaan dalam menangani kasus pembunuhan keluarga di Tana Toraja itu.
Apalagi, hasil audit tim investigasi Polda Sulselbar menyebutkan, kasus telah ditangani sesuai prosedur dan tak ditemukan ada pelanggaran. Pelanggaran dalam kasus ini diungkap Andreas Nurmandala Sutiono, pembina rohani di LP Lowokwaru, Malang, Jatim. Andreas adalah pihak yang dipercaya keluarga Ruben untuk memberikan keterangan kepada media 11 Juni lalu.
Ruben yang disebut sebagai otak pembunuhan keluarga Andarias, istri Martina La’biran (33), dan anak Israel (8), sedang menunggu eksekusi. Dalam kasus sama, Martinus Pata Sambo, anak Ruben, juga menunggu hukuman mati di LP Medaeng, Sidoarjo.
Andreas mengungkapkan bukan Ruben atau Martinus sebagai otak dan pelaku pembunuhan, melainkan Yulianus Maraya, Petrus Tadan, Agustinus Sambo, dan Juni, yang mengakui perbuatannya secara tertulis.
Joko mengatakan, polisi telah menyelidiki 8 tersangka, yakni Ruben, Petrus Tadan, Agustinus Sambo, Yulianus Maraya, Markus Pata Sambo, Martinus Pata Sambo, Budianto Tian, dan Juni. ”Ke4 orang itu sudah divonis dalam kasus serupa,” ujarnya.