Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulselbar Beberkan Fakta Kasus Ruben

Kompas.com - 15/06/2013, 20:12 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) akhirnya membeberkan fakta kasus pembunuhan keluarga Andrias Pandin dengan tertuduh yang sekarang tervonis mati, Ruben Pata Sambo dan kawan-kawan.

Jajaran Polda Sulselbar yang terdiri dari Direktur Reserse Kriminal Komisaris Besar Polisi Djoko Hartawan, Irwasda Kombes Permadi, dan Kabid Humas  Kombes Polisi Endi Sutendi mengekspose kasus Ruben kepada wartawan di markas Polrestabes Makassar, Sabtu (15/06/2013).

Djoko mengatakan, pembunuhan keluarga Andrias Pandin (38), istrinya Martina La'biran (33) dan anaknya Israel (8),  dilakukan oleh Ruben Pata Sambo dibantu dengan anaknya Markus Pata Sambo alias Edi dan Budianto Tian selaku pelaku intelektual, bersama  Petrus Tadan alias Tato, Agustinus Sambo alias Markus Herman, Yulianus Maraya alias Ateng, Martinus Pata Sambo alias Budi serta Juni.

"Dari kasus itu, kelima pelaku mengaku disuruh oleh Ruben dan dua anaknya. Ketiganya itulah yang merencanakan pembunuhan berencana tersebut di rumah Ruben. Hal tersebut diakui pula oleh kelima tersangka lainnya selaku eksekutor pembunuhan. Kalau mengenai adanya surat dari tersangka lainnya yang menyatakan Ruben bukan pelaku, itu haknya. Tapi fakta yang ditemukan oleh penyidik, kemudian berkas perkaranya yang di split menjadi enam bagian dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan bahkan telah diputuskan di pengadilan oleh hakim," kata Djoko.

Djoko menjelaskan, kronologis perencanaan pembunuhan terhadap keluarga Andarias Pandin yakni, Rabu (21/12/2005 bertempat di rumah tersangka Ruben di Kecamatan Makale, Kabupaten Toraja. Tersangka Ruben Pata Sambo bersama anaknya Markus Pata Sambo dan Budi Tian merencanakan pembunuhan itu dengan imbalan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Kemudian tersangka Agustinus disuruh oleh Ruben untuk mencari eksekutor lainnya yang apabila berhasil akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 2 Juta per eksekutornya. "Adapun alasan Ruben Pata Sambo ingin membunuh korban, karena korban menguasai tanah dan rumah adat Tana Toraja "Tongkonan" yang menurut para tersangkalah lebih berhak. Keberadaan korban di rumah tersebut adalah sebagai penjaga rumah adat Tongkonan. Hanya persoalan itulah, semua tersangka yang didalangi Ruben nekat membunuh korban, Andarias beserta istri dan anaknya," jelasnya.

Djoko menilai pernyataan Ruben bahwa dia bukan pelaku pembunuhan merupakan upaya untuk membatalkan eksekusi mati . "Bagaimana caranya agar eksekusi mati dia dibatalkan, maka Ruben menyebar isu bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan dan dirinya disiksa polisi serta dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan yang tidak dia lakukan. Memang sejak awal, Ruben tidak mengakui perbuatan pembunuhan itu," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com