Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Tentara Disidang

Kompas.com - 11/06/2013, 03:02 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Jaksa penuntut umum menjerat empat terdakwa penganiayaan terhadap Sersan Satu Sriyono, anggota Intel Komando Distrik Militer 0734 Yogyakarta, dengan pasal berlapis. Dakwaan dibacakan, Senin (10/6), dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Keempat terdakwa adalah Marcelinus Bhigu (37), Sulhan Makmum (23), Zianal Arifin Kabari (22), dan Januarius Ponis Putra (25).

Jaksa penuntut umum yang diketuai Sarwoto memberikan dakwaan tambahan terkait Undang-Undang Darurat kepada Marcel. Hal itu karena pada saat kejadian ia membawa senjata tajam jenis sangkur. ”Oleh karena terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat berwenang untuk memiliki ataupun membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut,” kata Sarwoto.

Ketua majelis hakim Susanto Isnu Wahyudi menanyakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Penasihat hukum sepakat tidak mengajukan eksepsi. ”Apa yang dilakukan klien kami murni tindak pidana umum penganiayaan,” kata Hillarius Ngaji Mero, ketua tim penasihat hukum keempat terdakwa.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk Sertu Sriyono.

Sekelompok orang yang menamakan diri Rakyat Jogja Anti Premanisme menggelar spanduk bertuliskan ”Tegakkan Keadilan, Ganyang Premanisme” di depan ruang sidang.

Kasus penyerangan terhadap Sertu Sriyono ini mendapat perhatian karena terjadi hampir bersamaan dengan peristiwa pembunuhan anggota Kopassus, Serka Heru Santoso, di Hugo’s Café yang kemudian berujung dengan kasus penembakan empat tahanan di Lapas Cebongan oleh oknum Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura. (ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com