Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tidak Boleh Ikut Mengamankan

Kompas.com - 08/06/2013, 02:11 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal (Pol) Haka Astana mengimbau agar kelompok-kelompok masyarakat tidak perlu menerjunkan pengamanan swakarsa dalam sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, yang akan digelar pada pertengahan Juni. Pengamanan sidang sudah menjadi kewenangan TNI dibantu Polri.

Pernyataan Kapolda DI Yogyakarta itu menanggapi informasi bahwa sekelompok masyarakat akan menyatakan dukungan kepada 12 tersangka anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, dalam sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta itu. Mereka juga menegaskan akan turut mengamankan proses sidang.

”Masyarakat enggak usah ikut mengamankan jalannya sidang karena sudah ada yang bertanggung jawab. Tapi, kalaupun akan datang, silakan,” kata Haka Astana, Jumat (7/6), seusai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD DI Yogyakarta.

Menurut Haka Astana, pengamanan swakarsa pada prinsipnya memang dapat membantu tugas-tugas kepolisian, tetapi harus ada koordinasi yang jelas, seperti jumlahnya berapa dan apa yang dikerjakan. Dalam konteks sidang kasus Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, bantuan dari pengamanan swakarsa tidak diperlukan.

”Kami sudah ke Semarang menghadap Panglima Kodam IV/Diponegoro, Selasa (4/6) lalu. Pengamanan sidang nanti sesuai rencana pengamanan yang dibuat Mabes TNI,” ujarnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD DI Yogyakarta Istia’nah mengatakan, munculnya kelompok-kelompok masyarakat yang akan ikut mengamankan proses sidang kasus Cebongan menunjukkan ada ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum. Jangan sampai masyarakat justru bertindak sendiri.

”Kedatangan kelompok-kelompok masyarakat yang mengaku mendukung para tersangka justru akan memperkeruh suasana dan memunculkan potensi kericuhan. Aparat keamanan harus mengantisipasi,” lanjutnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPR DI Yogyakarta Yoeke Indra Agung Laksana. Menurut dia, sebaiknya masyarakat menahan diri agar proses sidang berjalan lancar dan menyerahkan kasus tersebut ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Jangan sampai aksi-aksi yang dilakukan justru menambah kerawanan sidang.

Fasilitas belum jelas

Meskipun pelaksanaan sidang kasus Cebongan tinggal beberapa hari lagi, sampai saat ini Polda DI Yogyakarta belum mendapatkan kepastian tentang pemakaian fasilitas telekonferensi seperti diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Menurut informasi, LPSK sudah menyiapkan tiga tempat pemasangan fasilitas telekonferensi di LP Cebongan, tempat sidang (Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta), dan di Jakarta. Jika benar, kami siap diterjunkan untuk mengawasi pengoperasiannya,” ujar Haka Astana.

Anggota LPSK Penanggung Jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan perangkat telekonferensi dengan sistem mobile untuk membantu pemeriksaan para saksi secara jarak jauh. Penggunaan fasilitas telekonferensi itu seizin Ketua Mahkamah Militer Utama atau Dewan Hakim Militer dengan dasar pertimbangan khusus. (ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com