Dalam rekaman percakapan dengan Ahmad Fathanah terkait pengajuan kuota 8.000 ton dengan fee Rp 5.000 per kilogram, Luthfi menimpali, kenapa tidak diajukan 10.000 ton saja. Namun, para saksi, termasuk Fathanah, menyebut ucapan Luthfi itu hanya kelakar.
”Kalau semua percakapan diingkari saksi, nanti tinggal bagaimana keyakinan hakim dalam memutus perkara,” ujar Akhiar.
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait kasus Luthfi. ”Sudah ada niat, sudah ada permulaan, dan tidak selesainya perbuatan itu bukan karena dirinya, melainkan karena orang lain,” katanya.
Sebelumnya, kepada Kompas, Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera menyerahkan sepenuhnya kasus Luthfi ke pengadilan. ”Silakan dibuka saja semuanya di pengadilan,” katanya.