LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Ocang, warga Desa Kalaena, Kecamatan Angkona, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di dalam jeruji besi Polres Luwu Timur. Dia ditangkap setelah menganiaya petugas teknis pelayanan PLN Tampinna, dua hari lalu.
Peristiwa penganiayaan ini bermula saat Galang, selaku petugas pelayanan teknis PLN, sedang mengganti KWH analog ke KWH prabayar. Pergantian ini dilakukan karena pelaku sudah menunggak rekening listrik selama 12 bulan, yang nilainya Rp 600 ribu.
Saat Galang memasang KWH, tiba-tiba Ocang muncul dengan kemarahan, dan kemudian memukuli Galang. Bahkan, Ocang juga mengejar Galang dengan parang.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialami bawahannya, Kepala PLN Ranting Malili langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Petugas pun membekuk Ocang di rumahnya.
"Kami tidak terima perlakuan pelaku yang memukul pekerja, padahal kami teleh memberikan keringanan kepada pelaku yang seharusnya telah dicabut jaringan listriknya karena sudah terlalu lama menunggak," ungkap Suardi, selaku Kepala PLN Rayon Malili, Jumat (7/6/2013).
Menurut Suardi, kasus ini harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, agar masyarakat tidak sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas lapangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.