Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Lumajang Terima Pesanan 10 Bom

Kompas.com - 05/06/2013, 12:44 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dalam kasus ledakan di PT Arifin Sidayu, Lumajang, Jawa Timur, Fungky Ismanto, mendapat pesanan untuk membuat 10 bom rakitan melalui transaksi elektronik. Aparat kepolisian masih mendalami pihak pemesan dari transaksi elektronik yang digunakan.

"Menurut tersangka, dia membuat bom karena ada pesanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Boy menmbahkan, pengakuan tersangka harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang lebih mendalam. Saat ini, Kepolisian Resor Lumajang dengan dibantu tim Densus 88 Antiteror intensif menyelidiki bahan material bom rakitan yang meledak di PT Arifin Sidayu, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu pekan lalu.

Bahan material bom rakitan itu mirip dengan bom rakitan dari jaringan pelaku teror selama ini. Boy menjelaskan, sejak terjadi ledakan bom rakitan di PT Arifin Sidayu, tersangka Fungky menyebut bahwa bom itu merupakan bom ikan.

Namun, setelah tersangka diperiksa dan didalami, ada hal-hal yang tidak wajar dalam transaksi elektronik yang digunakan. Ketidakwajaran itu diduga terkait dengan rencana aksi teror.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com