Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertumbuhan 6,3 Persen

Kompas.com - 05/06/2013, 02:45 WIB

Sebanyak 6 fraksi lainnya dan pemerintah sepakat asumsi inflasi 7,2 persen sebagaimana usulan pemerintah. Kini, inflasi menjadi satu-satunya asumsi yang belum tuntas. Asumsi lain sudah tuntas di tingkat komisi.

Agus DW Martowardojo menyatakan, baseline inflasi tahun 2013 adalah 5,58 persen. Kenaikan harga BBM bersubsidi menyumbang inflasi sebesar 2,46 persen. Dengan begitu, total inflasi 2013 menjadi 8,06 persen.

”Akan direspons kebijakan BI yang membuat inflasinya menjadi 7,76 persen. Selanjutnya pemerintah harus merespons agar bisa turun lagi jadi 7,2 persen (seperti target),” kata Agus.

Pengendalian inflasi, ujar Agus, harus melibatkan pemerintah pusat, BI, dan pemerintah daerah (pemda). Peran pemda berkaitan dengan kewenangannya dalam menetapkan tarif angkutan dalam kota/kabupaten.

Dari perhitungan BI, kenaikan harga BBM bersubsidi menyebabkan inflasi tak langsung pada ongkos angkutan sebesar 0,82 persen dan komoditas sebesar 0,4 persen.

Subsidi listrik naik

Sementara itu, Komisi VII DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan subsidi listrik menjadi Rp 99,98 triliun dalam pembahasan RAPBN-P 2013. Kenaikan subsidi listrik itu dinilai diperlukan seiring peningkatan target penjualan listrik dan kenaikan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP).

Menurut Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Selasa, di Jakarta, Komisi VII DPR dan pemerintah sepakat menaikkan subsidi listrik Rp 19,04 triliun. Semula subsidi listrik dalam APBN 2013 sebesar Rp 80,94 triliun, termasuk kekurangan pembayaran subsidi listrik tahun-tahun sebelumnya dan pelimpahan dana (carry over).

Selain itu, Komisi VII DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menetapkan margin usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar 7 persen atau senilai RP 15,74 triliun. Margin usaha tersebut diperlukan agar PLN mempunyai kapasitas finansial untuk memperoleh pendanaan bagi pembangunan proyek-proyek kelistrikan.(LAS/EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com