Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Polri Sudah Tindaklanjuti Laporan terhadap Johan Budi

Kompas.com - 30/05/2013, 16:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui kuasa hukumnya Suhardi La Maira mengatakan, penyidik kepolisian telah menindaklanjuti laporan PKS terhadap Juru Bicara KPK Johan Budi. Hal itu disampaikan Suhardi seusai menemui pihak kepolisian di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).

"Kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya aparatur penegak hukum, dalam hal ini Mabes Polri telah bijaksana menerima laporan kami dan menindaklanjutinya," terang Suhardi.

Suhardi mengatakan, laporan itu telah masuk ke tahap penyidikan. Saat ditanya apakah sudah ada tersangkanya, Suhardi menjawab, "Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saya juga menghormati proses penegakan hukum kita tidak bisa mendahului. Jadi nanti tunggu saja," katanya.

Tim kuasa hukum PKS datang bersama anggota Komisi III dari fraksi PKS Nasir Djamil. Nasir mengaku kedatangannya juga sebagai anggota DPR yang mengawasi dan menemani tim kuasa hukum PKS untuk mengetahui tindak lanjut laporan itu.

"Tadi kami dapat informasi bahwa kasus yang kami laporkan terkait dengan Johan Budi sudah mulai ke arah penyidikan. Kami tidak tahu apakah kemudian sudah ada tersangka atau tidak. Kita tunggu saja penjelasan Mabes Polri," terang Nasir.

Selain Johan Budi, PKS juga berencana melaporkan oknum penyidik yang saat itu berupaya melakukan penyitaan terhadap mobil terkait Luthfi Hasan Ishaaq di DPP PKS. "Akan ada laporan berikutnya," ujar Suhardi lagi.

Sementara itu, pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman beberapa waktu lalu menyatakan Polri masih menunggu penyidikan KPK terhadap Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging.

Sebelumnya, Johan Budi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan Penghinaan. Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar bahwa PKS menghalang-halangi petugas KPK untuk melakukan penyitaan mobil. PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta organisasi massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS. PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com