BANDA ACEH — Dua siswa SMA ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Aceh Besar karena diduga menjadi kurir sabu. Kedua pelajar tersebut adalah IM (19) dan MM (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Kasat Narkoba Polres Aceh Besar Iptu Andi Cakra Putra mengatakan, penangkapan dua pelajar kurir sabu dilakukan pada Selasa (14/5/2013) sekitar pukul 15.00 di Desa Nusa, Kecamatan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah.
Menurut Andi, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat setempat yang memberikan informasi bahwa di kawasan tersebut ada bandar narkoba jenis sabu. Awalnya, polisi menangkap IM (19), kurir sabu dengan cara dipancing oleh anggota yang menyamar membeli sabu.
"Setelah IM ditangkap dan diperiksa, ia mengaku mengambil barang tersebut dari rekannya, MM (18)”, Kata Kasat Narkoba kepada Kompas.com di Markas Polres Aceh Besar, Rabu sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 0,5 gram atau senilai Rp 300.000 dan satu unit telepon selular. Akibat perbutannya, kedua pelajar ini akan dijerat Pasal 112, 114, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Kini kepolisian sedang mengejar satu tersangka lain yang diduga bandar sabu, yakni MD (25), warga Kecamatan Loknga, Aceh Besar. MD melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Saat kami mengejar MD (25) ke rumahnya, dia sudah kabur, dan saat digeledah tidak ditemukan sabu karena dia sudah mengatahui dua pelajar kurir sabu sudah tertangkap," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.