Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Ustaz Minta Bebaskan Tersangka Perusakan Ahmadiyah

Kompas.com - 13/05/2013, 19:58 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Ratusan ustaz yang tergabung dalam Aliansi Ulama Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi Polres Tasikmalaya, Senin (13/5/2013). Mereka meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan dua tersangka perusakan perkampungan Ahmadiyah di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

"Kami meminta Ustaz Kustaman dan Ustaz Atang yang telah ditangkap dan ditahan di Polda Jabar dibebaskan. Saya meyakini kedua ustaz ini tidak melakukan perusakan karena saat kejadian mereka sedang ada di rumahnya masing-masing," jelas perwakilan ulama sekaligus Ketua KUA Kecamatan Salawu, Ana Suryana, kepada sejumlah wartawan Senin siang.

Ana mengklaim, sesuai keterangan istri dan beberapa orang saksi, kedua ustaz itu tidak ikut campur dalam perusakan masjid dan rumah warga Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu. Karena itu, pihaknya menuntut supaya kedua ustaz tersebut dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.

"Saya yakin kedua ustaz di wilayah kami tidak bersalah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Wijanarko menyatakan, kedua ustaz yang ditahan di Polda Jabar tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka pelaku perusakan. Kasusnya pun kini telah ditangani oleh Polda Jabar. Namun, aspirasi para ustaz ini akan disampaikan ke pihak penyidik.

"Kedua ustaz yang bernama Atang dan Kustaman ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lokasi kejadian," terang Wijonarko.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com