Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat "Tweet", Presiden Kabarkan Sudah Tanda Tangani Perpres Ongkos Haji 2013

Kompas.com - 08/05/2013, 06:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun Twitter @SBYudhoyono menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2013. Presiden menyebutkan ada penurunan ongkos haji senilai 90 dollar AS dibandingkan ongkos tahun lalu.

"Hari ini saya tanda tangani Perpres Biaya Ibadah Haji tahun 2013. Alhamdulillah ada penurunan sebesar USD 90 dari tahun lalu," tulis Presiden dalam tweet-nya, Rabu (8/5/2013) jelang tengah malam.

Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali dalam keterangan pers mengenai BPIH 2013 di kantor Presiden pada awal April 2013 menjamin penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013. Penurunan biaya itu telah disepakati DPR pada 1 April 2013. Penurunan biaya ini dijanjikannya tak mengubah kualitas pelayanan terhadap jemaah haji.

"Turunnya biaya penyelenggaraan haji tidak berarti turunnya kualitas pelayanan haji. Ini menjadi perhatian kami, kualitas tidak boleh turun," kata Suryadharma Ali. Dia menyebutkan, berdasarkan pembahasan bersama DPR, diputuskan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 dari rata-rata 3.617 dollar AS pada 2012 menjadi rata-rata 3.527 dollar AS.

Menurut Suryadharma, biaya rata-rata itu diambil dari BPIH di dua embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya. Dia menyebutkan biaya yang dikenakan untuk beberapa embarkasi. BPIH 2013 untuk embarkasi Banda Aceh, sebut dia, adalah 3.253 dollar AS, Medan 3.267 dollar AS, Batam 3.357 dollar AS, Padang 3.329 dollar AS, Palembang 3.381 dollar AS, Jakarta 3.522 dollar AS, Surabaya 3.616 dollar AS, dan Lombok 3.582 dollar AS.

Penurunan biaya BPIH 2013 dibandingkan 2012 bervariasi untuk sejumlah daerah meski secara nasional rata-rata 90 dollar AS. "Seperti di Jakarta, pada 2013 (BPIH-nya) 3.522 dollar AS dibandingkan 2012 ada penurunan 116 dollar AS. Untuk Surabaya, pada 2013, 3.619 dollar AS dan pada 2012 3.738 dollar AS, maka ada penurunan 119 dollar AS," papar Suryadharma.

Lebih lanjut, Suryadharma Ali mengatakan, keputusan DPR ini menunjukkan adanya peningkatan subsidi kepada jemaah haji Indonesia. Subsidi tersebut berasal dari setoran awal jemaah yang disimpan di Kementerian Agama yang kemudian menghasilkan manfaat atau bunga dalam istilah perbankan konvensional.

"Pada 2010, subsidi yang diberikan sebesar Rp 7,6 juta, pada 2011 sebesar Rp 11 juta atau 19 persen dari total BPIH yang harus dibayar saat itu, pada 2012 sebesar Rp 12,9 juta atau 21 persen dari BPIH yang harus dibayarkan. Pada 2013, subsidi yang diberikan Rp 16,1 juta atau 34 persen dari total BPIH yang harus dibayarkan," pungkas Suryadharma.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com